Lipsus
Terkait Keberadaan SPBU BP-AKR di Tengah Kota, Pemkot Surabaya: Silakan Sampaikan Keberatan
Kabid Perizinan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Ali Murtadlo menuturkan, pihak pengelola pom bensin BP-AKR pasti telah mempertimba keamanan.
DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya memastikan perizinan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BP- AKR di Jalan Pemuda dan Jalan, sudah sesuai prosedur.
Hal itu sudah dijelaskan DLH kepada Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam hearing beberapa waktu lalu.
Kabid Perizinan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Ali Murtadlo menuturkan, lokasi dibangunnya SPBU BP-AKR di Jalan Pemuda dan Jalan Jawa diperuntukkan untuk perdagangan jasa (Perjas) usaha pom bensin.
Menurutnya, pihak pengelola pom bensin BP-AKR pasti telah mempertimbangkan beberapa faktor. Salah satunya adalah faktor keamanan.
“Terkait izin lingkungan berupa UKL dan UPL, didasarkan pada surat keterangan rencana kota yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya Kota Surabaya. Dengan peruntukkan perdagangan jasa jenis usahan pengisian bahan bakar untuk umum. Kalau diproses lebih lanjut, itu sudah sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang ada,” paparnya, Jumat (13/12).
Dalam hal ini, lanjut Ali, tugas DLH Kota Surabaya cuma melakukan pengkajian mengenai pengendalian dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh pemilik usaha.
“Kami melakukan pemantauan terkait bagaimana cara pemilik pom bensin tidak mencemari lingkungan di sekitarnya dan lain sebagainya,”sambungnya.
Sebelum menerbitkan izin dan proses pembuatan dokumen dokumen lingkungan, DLH terlebih dahulu melakukan sosialisasi pembangunan SPBU BP-AKR kepada jajaran muspika dan lingkungan setempat.
“Pada saat proses izin lingkungan maupun dalam pembahasan dokumen lingkungan, kami sampaikan di kelurahan dan lingkungan setempat dalam bentuk sosialisasi. Kami beri tenggat waktu kepada mereka untuk menyampaikan keberatan," tandas Ali Murtadlo.
Setelah melewati batas yang ditentukan, mereka tidak menyampaikan keluhan atau keberatan pembangunan SPBU. Bahkan tidak ada surat yang masuk di kami. Sehingga, proses pembuatan dokumen lingkungan kami proses dan diterbitkan,” sambungnya.
DLH juga melibatkan tenaga ahli untuk memantau secara langsung pembangunan SPBU BP-AKR agar tidak terjadi hal hal yang dikhawatirkan. Seperti kebakaran dan kerusakan lingkungan.
“Apabila ketika terjadi masalah maupun ada suatu perubahan ke depannya, DLH bersama sejumlah tenaga ahli melakukan pembahasan dan pemantauan. Mulai dari risiko, SOP, keamanan dan dampak yang akan ditimbulkan,” jelasnya.
Ali juga mempersilahkan pemiliki bangunan obyek vital yang merasa keberatan, karena takut terkena kebakaran yang ditimbulkan oleh keberadaan SPBU tersebut.
“Silakan menyampaikan keluhannya dengan mengirim surat kepada kami. Karena dari awal peruntukannya sudah jelas sebagai perjas. Perizinannya sudah sesuai. Mulai dari penataannya, perbatasan bangunan sampai keamanan dengan dilengkapi alat pemadam,” imbuhnya.
Disinggung soal kemacetan yang akan ditimbulkan, Ali mengatakan, sampai saat ini kondisi SPBU masih sepi konsumen.
“Sampai saat ini, pantauan dari kami SPBU masih sepi dalam beroperasi. Belum ada SPBU yang menyebabkan kemacetan,” pungkasnya. (feb/nen)