Berita Madiun
Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PNS Pemkot Madiun 2019 Sudah Diumumkan, Berikut Informasinya
Hasil seleksi administrasi pengadaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, telah diumumkan, Senin (16/12/2019) siang
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id|MADIUN - Hasil seleksi administrasi pengadaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, telah diumumkan, Senin (16/12/2019) siang.
"Iya betul, sudah diumumkan hari ini pukul 12.00 WIB, tanggal 16 Desember 2019. Berlaku 10 hari, termasuk dengan sanggahnya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Madiun, Haris Rahmanudin, saat dikonfirmasi.
Haria menuturkan, pelamar diberikan kesempatan dalam masa sanggah (mengajukan pengaduan) terhadap hasil seleksi administrasi sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon PegawaiNegeri Sipil.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan dan waktu tanggapan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi, selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi administrasi. Dimulai pada tanggal 16 sampai dengan tanggal 26 Desember 2019, masa sanggah dibagi menjadi dua yaitu waktu pengajuan sanggah dan waktu tanggapan sanggah.
Waktu pengajuan sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi, tiga hari sejak pengumuman yaitu mulai16 Desember 2019 pukul 12.00 WIB sampai dengan 19 Desember 2019 pukul 12.00 WIB.
Sedangkan waktu tanggapan sanggah, adalah waktu bagi Panitia Seleksi Daerah Kota Madiun untuk melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar dengan memeriksa kembali kesesuaian dokumen dalam persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan selama tujuh hari, setelah waktu pengajuan sanggah selesai yaitu mulai tanggal 19 Desember 2019 sampai 26 Desember 2019.
Verifikasi ulang dilakukan berdasarkan dokumen yang telah diunggah pelamar pada website https://sscn.bkn.go.id.
"Masa sanggah tidak berarti memberikan kesempatan pada pelamar untuk memperbaharui atau mengunggah ulang dokumen apabila ada kekeliruan/ketidaklengkapan dari dokumen yang dipersyaratkan ," kata Haris.
Pelamar hanya dapat menyanggah hasil seleksi administrasi pada dokumen milik pribadi yang diunggah dan bukan milik orang lain) melalui website http://sscn.bkn.go.id.
Panitia Pelaksana Seleksi CPNS dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Panitia Pelaksana Seleksi CPNS dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.
Jika sanggahan pelamar diterima dan dokumen yang diunggah terbukti benar dan sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengumuman, maka Panitia Pelaksana Seleksi CPNS melakukan perubahan status pelamar yang semula dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
"Panitia akan mengumumkan hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah berakhir melalui website http://madiunkota.go.id," jelas Haris.
Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Madiun juga membuka helpdesk melalui nomor Whatsapp 085 704 971 982 pada hari dan jam kerja pada 16 hingga 19 Desember 2019, pukul 08:00 hingga 15:30 WIB dan tidak melayani pengaduan dengan tatap muka langsung.
"Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pelamar tidak melakukan sanggahan, maka hasil seleksi administrasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat serta dinyatakan menerima Keputusan Panitia Seleksi Daerah," jelas Haris.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/website-madiun.jpg)