Berita Entertainment

KABAR GEMBIRA Ahmad Dhani dari Surabaya, Suami Mulan Jameela Bebas Makin Mulus

Kabar gembira datang dari musisi Ahmad Dhani di Surabaya.Rencana kebebasan suami artis Mulan Jameela itu makin mulus akhir bulan ini.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Tri Mulyono
SURYA.CO.ID/Ahmad Zaimul Haq
Ahmad Dhani Bebas 28 Desember 2019, Ini 2 Rencana Besarnya. Jadi Maju Pilwali Surabaya 2020? 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kabar gembira datang dari musisi Ahmad Dhani di Surabaya.

Rencana kebebasan suami artis Mulan Jameela itu makin mulus akhir bulan ini.

Itu setelah jaksa tidak mengajukan kasasi terkait vonis terhadap Ahmad Dhani dalam kasus 'vlog idiot'.

Dengan demikian, vonis Pengadilan Tinggi Surabaya yang memotong masa tahanan dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara 6 bulan masa percobaan bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Alasan jaksa tidak mengajukan kasasi karena jaksa telah menerima pertimbangan hukum hakim dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Jumat (13/12/2019).

"Pertimbangan hukum jaksa diambil alih hakim dalam banding, kami terima itu," tuturnya. 

Richard menambahkan, berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi.

Ia pun menyebut dasar hukumnya sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP.

"Berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Hal ini sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP," tegasnya.

Petikan resmi tentang vonis PT Surabaya sendiri, kata Richard, baru diterima Kejaksaan Tinggi Jatim 29 November lalu.

Petikan menyebut Perkara bernomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY itu diputus oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati.

Selain menerima permintaan banding Ahmad Dhani dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, majelis hakim juga mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby tentang vonis Ahmad Dhani.

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Ahmad Dhani kini segera bebas dari penjara, namun kabar buruk menimpanya.
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Ahmad Dhani kini segera bebas dari penjara, namun kabar buruk menimpanya. (Surya.co.id/Ahmad Zaimul Haq)

Vonis Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara tersebut menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir.

Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved