Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Tujuan Hakim Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Lokasi Amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) di lokasi amblesnya jalan Gubeng, Jumat (20/12/2019).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) di lokasi amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.
Sidang PS ini bertujuan menyakinkan hakim terkait tindak pidana yang disangkaka kepada para terdakwa.
"PS-nya kami jadwalkan hari Jumat (20/12/2019)," kata Ketua majelis hakim, R Anton Widyopriyono saat menyidangkan tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk.
Ketiga terdakwa tersebut Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto di Ruang Cakra, Senin (9/12/2019).
Terpisah, Humas PN Surabaya Sigit Sutriono mengatakan, pelaksanaan sidang PS tersebut dilakukan untuk meyakinkan majelis hakim akan tindak pidana yang disangkakan jaksa penuntut umum (JPU) kepada para terdakwa.
"Untuk menyakinkan hakim apakah terjadi tindak pidana terhadap jalan Gubeng di Surabaya tersebut," terang Sigit Sutriono saat dikonfirmasi.
Dalam sidang PS tersebut, masih kata Sigit, majelis hakim akan melakukan kroscek di lokasi dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa dalam persidangan.
"Selama ini kan majelis hakim nya cuma lihat gambar saja yang ada di BAP. Melalui sidang PS itulah akan terlihat secara gamblang perkara jalan Gubeng itu, apa penyebabnya, seberapa panjang kerusakannya, dampaknya seperti apa. Semuanya akan ditinjau dengan keterangan yang telah disampaikan para saksi dipersidangan,"sambungnya.
Sementara, JPU Rachmat Hari Basuki mengaku sidang PS tersebut merupakan permintaan dari majelis hakim.
"Memang hakim yang minta, sebelumnya hakim juga pernah meninjau lokasi tapi berhubung tertutup oleh pagar seng, sehingga diagendakan tanggal 20," katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya mulai disidangkan perdana pada Kamis (7/10/2019) lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap enam terdakwa.
Mereka adalah Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto, ketiganya PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari PT Saputra Karya, yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.
Keenam terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa tersebut disangkakan melanggar 63 Ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Para terdakwa ini dianggap berperan penting dalam amblesnya jalan gubeng pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam.
Amblesnya Jalan Gubeng tersebut merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian basement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontraktor Enjinering Tbk.