Berita Surabaya
Keluarga Korban Menolak Damai, Tujuh Bocah Anggota Geng Kampung Jawara Bakal Disidang
Tujuh tersangka penganiayaan yang masih di bawah umur bakal jalani proses hukum karena berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | SURABAYA - Tujuh tersangka penganiayaan yang masih di bawah umur bakal jalani proses hukum.
Tujuh tersangka tersebut di antaranya berinisial FP, NR, AN, IS, AG, HS dan KZ.
Berkas dari anggota Geng Kampung Jawara itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budi Susanto saat dikonfirmasi.
Pelimpahan berkas ini lantaran proses diversi atau berdamai dengan korban NF ditolak oleh keluarganya.
"Berkas perkara ketujuh tersangka sudah dilimpahkan ke PN pada Jumat (6/12/2019) kemarin.
Meski demikian, peluang untuk damai masih terbuka.
Upaya diversi terakhir akan dilakukan sesaat sebelum sidang," terang Eko, Senin, (9/12/2019).
Jika kembali gagal, maka para remaja belasan tahun ini akan diadili. Namun, peluang berhasilnya diversi menipis.
"Minggu depan diversi lewat penuntut umum di pengadilan.
Tapi korban sudah tidak mau damai.
Kemarin di kejaksaan orang tua korban membuat surat pernyataan kalau tidak mau damai," katanya.
Selain itu, berkas perkara dua tersangka berusia dewasa juga sudah dilimpahkan ke PN.
Keduanya adalah Ahmad Ari Rizaldi dan Iqrom Ali Akbar.
Keduanya juga akan mulai disidang pekan depan.