Nasib Bocah 9 Tahun Dipaksa Mengemis oleh Ibu Kandungnya, Tak Boleh Pulang sebelum Jam 10 Malam
Nasib Bocah 9 Tahun Dipaksa Mengemis oleh Ibu Kandungnya, Tak Boleh Pulang sebelum Jam 10 Malam
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Seorang bocah berusia sembilan tahun menjadi budak ibu kandungnya sendiri untuk mencari nafkah dengan cara mengemis.
Ia dipaksa oleh ibunya untuk mengemis di depan salah satu pusat perbelanjaan dan tidak boleh pulang hingga pukul 10 malam.
Ia pun kerap menerima perlakuan kasar dari ibunya sendiri jika uang setoran hasil mengemis tak memenuhi target.
Sebuah video yang menampilkan detik-detik oknum ibu tersebut memukuli anaknya beredar luas di media sosial.
Tampak dari video yang beredar, peristiwa kekerasan tersebut terjadi di kawasan pusat perbelanjaan.
Setelah ditelusuri, rupanya peristiwa ini terjadi di salah satu mall ternama di Makassar.

Mulanta terlihat seorang ibu-ibu tengah duduk di atas sepeda motornya.
Sementara itu di depannya juga ada seorang bocah perempuan yang memakai pakaian lusuh dengan perawakan yang tampak tak terawat.
Ibu tersebut lantas merogok saku celana anaknya sembari berbicara padanya.
Namun, diduga uang setoran yang diberikan kurang, ibu tersebut menyuruh anaknya untuk mengemis kembali.
Ia pun tampak memukul punggung bocah perempuan tersebut.
Setelah sang anak pergi, oknum ibu-ibu tersebut kembali duduk di atas sepeda motornya sembari menghitung uang yang didapatnya dari sang anak.
Setelah video tersebut viral di beberapa platform media sosial, pihak kepolisian Makassar pun langsung menyelidiki kasus tersebut.
Melansir Tribunnews dari Tribun Timur dalam artikel 'Seorang Ibu Paksa Anaknya Ngemis, Hasilnya Kurang Dipukuli, Uangnya untuk Arisan, Lihat Videonya' berikut fakta-faktanya.
1. Oknum Ibu Ditangkap

Bermula dari video kekerasan yang beredar, kepolisian Makassar langsung mengusut kasus tersebut.
Oknum ibu yang berada dalam video pun berhasil ditangkap oleh pihak berwajib.
Diketahui, ibu tersebut berinisial M (36) yang tak lain adalah ibu kandung dari anak yang ia suruh mengemis.
"Jadi memang ada video viral beredar itu, terduga pelaku (M) melakukan kekerasan terhadap anaknya dijalan," ungka Kapolsek Jamal.
2. Pengakuan Pelaku
Menurut pengakuan pelaku, ia memukuli anaknya lantaran ia tidak mau menuruti permintaan ibunya sendiri.
Rupanya, permintaannya tersebut menyuruh sang anak untuk mencari uang dengan cara mengemis di depan salah satu mall di Makassar.
Menurut Kapolsek Panakukkang Kompol Jamal Fatur Rakhman, M diduga suruh anaknya mengemis untuk penuhi kebutuhan keluarga.
"Alasannya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," kata Kompol Jamal, saat rilis kasua itu di Mapolsek Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (3/12/2019).
Tak hanya itu saja, terkadang demi mendapat simpati masyarakat dan diberikan uang, Wanita berinisial M tersebut terkadang menyuruh anaknya untuk berjualan tissue dipinggir jalan.
Namun jika dirasa masih kurang, anaknya akan disuruh untuk menjadi pengemis di sebuah Mal di Makassar.
3. Anak Korban Eksploitasi Ibunya Sendiri, Kini Trauma

Anak yang menjadi korban dalam video yang beredar diketahui bernama SR (9) yang selama dua tahun ini menjadi korban eksploitasi ibunya sendiri.
"Jadi alibinya, anaknya (korban) memakai uang ibunya untuk jajan. Tapi kita dalami pengakuan korbannya ini pernah disuruh ngemis di pintu keluar mal," ujar Jamal.
Lebih lanjut, bocah berinisial SR (9) tersebut selama 2 tahun terakhir jadi korban eksploitasi sang ibu.
Menurut ketua Tim Reaksi Cepat (TSC) P2TP2A Makmur, hal ini dirasakan SR usai sering dianiaya ibu kandungnya M, saat tak menuruti permintaan pelaku.
"Memang terlihat dari wajah dan gestur memang anak ini sudah lama dieksploitasi. Pengakuan anak juga sering dipaksa, dipukul dan dimarahi kalau tidak pergi cari uang," kata Makmur.
4. Setoran Rp 50 Ribu per Hari untuk Arisan Ibu
Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fatur Rakhman saat merilis kasus IRT eksploitasi anak sendiri.
Setiap harinya, SR mendapatkan uang sebanyak Rp 50.000 saat mengemis di pintu keluar salah satu mal di Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Yang lebih parah, hasil dari mengemis anaknya tersebut digunakan M untuk biaya arisan, dan hanya sedikit yang dibagi kepada SR untuk jajannya.
SR pun tak boleh pulang apabila mal tempat mengemis belum tutup atau belum pukul 10 malam.
"Kadang kala ini anak terlambat bangun jadi tidak pergi sekolah. Kadang pulang saat mal tutup sekitar jam 10 malam," ucap Makmur.
Tersangka M, dikenakan Pasal 88 Juncto 76 UU Nomor 35 tahun 2014 terhadap perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dan juga kita terapkan UU soal kekerasan dalam lingkup rumah tangga Pasal 45 Ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ancaman maksimal 10 tahun dan minimal 3 tahun penjara," jelas Jamal.