EFEK Viral Video Camat di Wonogiri Tanpa Busana Bareng Gadis Selingkuhannya, Kini Nasibnya Miris
Setelah video oknum camat di Wonogiri tanpa busana bareng gadis selingkuhannya viral di Whatsapp (WA), kini nasib pelakunya miris
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
"Keduanya sudah diperiksa di Polda."
"Kemarin terlapor langsung dibawa ke Polda, tidak ke sini (Mapolres Wonogiri) dulu," terangnya.
Menurutnya, kedua pelaku tersebut masih dilakukan pemeriksaan awal dengan dimintai klarifiikasi.
"Saya kira masih pemeriksaan awal, keduanya statusnya masih terlapor," ucapnya.
Dalam video tersebut, diduga oknum camat itu melakukan hubungan intim dengan wanita yang bukan istrinya.
Dia mengimbau agar masyarakat yang memiliki video tersebut untuk segera dihapus.
"Jika memiliki, segera dihapus, jangan di sebarkan, karena itu akan melanggar Undang-undang," tutupnya.
Video Dewasa dua PNS
Video dewasa yang melibatkan pegawai negeri sipil atau PNS juga sempat heboh di Simalungun, Medan, Sumatera Utara.
Polisi telah mengamankan para pemerannya yakni pasangan bukan suami istri berinisial BH (44) dan LS (41).
BH diketahui bekerja di kantor Camat Gunung Maligas.
Sementara LS bekerja sebagai Sekretaris Nagori (Desa) Pematang Gajing, Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ruzi Guzman, Kamis (17/7/2019), menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dua pelaku BH (44) dan LS (41), polisi melacak pelaku penyebar video kedua PNS tersebut.
"Sementara saat ini petugas masih mencari pelaku penyebar video tersebut, masih kita lakukan pendalaman dulu," katanya.
Seperti diketahui, video asusila berdurasi 3 menit 30 detik tersebar luas di media sosial.
Dalam video yang diketahui direkam menggunakan ponsel LS.
Setelah itu dikirim ke tersangka BH.
Dalam video itu, pelaku BH menggunakan jaket hitam dan LS menggunakan pakaian lengan panjang berwarna merah jambu, lalu mereka beradegan layaknya suami istri.
Polisi telah mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut, antara lain flashdisk yang berisi video dewasa dan ponsel milik tersangka dan saksi.
Lalu satu pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu jilbab warna merah jambu, satu bra warna hitam milik tersangka LS, dan satu jaket warna hitam milik BH.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi dan ada 13 adegan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Atas perbuatannya, LS dan BH dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mereka diduga sengaja mengekspose video dewasa itu.
Polisi telah menyelidiki kasus tersebut sejak 12 Juli 2019.
Saat itu sejumlah saksi, termasuk istri BH dan suami LS, turut dimintai keterangan.
Kasus ini menjadi heboh setelah video kedua PNS itu menyebar di media sosial.
"Kedua tersangka diamankan dari tempat kerja mereka.
BH dari kantor Camat Gunung Maligas, Jalan Huta II Nagori Bangun, dan LS dari kantor kepala desa di Huta I Pamatang Gajing,Simalungun," jelas AKP Ruzi.
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 34 dan Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008.
Ancamannya pun tidak main-main.
Tersangka BH diancam 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Sedangkan LS diancam 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dari hasil penyelidikan, video tersebut dilakukan di rumah LS saat suaminya sedang bekerja tidak ada di rumah dan menjadi viral di media sosial.
"Yang merekam itu si perempuan atas permintaan si laki-laki.
Yang berhubungan mereka berdua.
Kemudian video itu dikirimkan kepada si laki-laki," kata Ruzi, Kamis (17/7/2019).