Viral Media Sosial

VIRAL Larangan Pakai Atribut Natal di MOG Malang, Sebelumnya Toko Roti Tous Les Jours Jadi Sorotan

Surat imbauan manajeman Mall Olympic Garden (MOG) Kota Malang, Jawa Timur agar penyewa tenant tidak memakai atribut Natal viral di media sosial.

Editor: Musahadah
dok.surya
MOG Malang dan ilustrasi atribut natal. 

Laporan wartawan Tribun Jatim, Aminatus Sofya

SURYA.CO.ID - Surat imbauan manajeman Mall Olympic Garden (MOG) Kota Malang, Jawa Timur agar penyewa tenant tidak memakai atribut Natal viral di media sosial. 

Surat dari manajemen MOG ini banyak tersebar di WhatsApp (WA) Group.

Publik pun pro kontra dengan imbauan tersebut.

Menanggapi hal ini, Leasing Executive PT Mustika Taman Olympic (Manajemen MOG) Peptina Magdalena mengatakan surat tersebut hanya bersifat imbauan bukan larangan.

Namun, ia menilai wajar apabila terdapat perbedaan persepsi di tengah masyarakat.

“Dalam surat itu kami hanya mengimbau. Tidak ada larangan. Tapi wajar apabila ada persepsi lain yang berkembang,” tutur Peptina, Selasa (26/11/2019).

Ia menambahkan imbauan kepada penyewa tenant agar tak memakai atribut Natal rutin dikeluarkan oleh manajemen MOG. Alasannya adalah untuk menghindari aksi sweeping yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) tertentu.

“Kami belajar dari pengalaman sebelumnya ,” kata perempuan berhijab ini.

Peptina merinci ada 200 lebih penyewa tenant di MOG. Selain mengimbau tak memasang atribut Natal, penyewa tenant juga diminta tak mewajibkan karyawannya memakai aksesoris berbau hari raya umat Kristiani itu.

“Sebab kami menyadari yang non (Kristiani) banyak,” ujarnya.

Kendati demikian, manajemen MOG tetap ikut memeriahkan perayaan Natal yang jatuh 25 Desember mendatang. Bentuknya adalah memasang hiasan bernuansa Christmast seperti pohon Natal raksasa dan lainnya.

Surat imbauan kepada para penyewa tenant di MOG untuk tidak menggunakan atribut bernuansa Natal.
Surat imbauan kepada para penyewa tenant di MOG untuk tidak menggunakan atribut bernuansa Natal. (ist)

Toko Roti Tous Les Jours Diprotes

Sebelumnya, viral di media sosial menyebutkan toko roti Tous Les Jours tidak menerima penulisan pada kue dengan kata-kata yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Informasi ini menyebar pada Kamis (21/11/2019), dengan diikuti foto berupa tulisan yang disebut dipasang pada sebuah cabang toko roti Tous Les Jours.

Salah satu warganet, Nico Krisnanto pun turut mengunggah foto dan video yang menampilkan pernyataan aturan tersebut, dan foto depan toko Tous Les Jours.

"HINDARI TOKO INI... Di Toko Kue *Tous les Jours* di Pacific Place (Jakarta) ada plakat pengumuman bahwa toko tersebut tidak menerima penulisan pada cake hal-hal yang tidak sesuai Syariat Islam. Disebutkan bahwa ini terkait dengan Sistem Jaminan Halal...," tulis Nico dalam keterangan unggahan di Facebook.

Foto yang sama juga menyebar di media sosial Twitter oleh beberapa akun.

Adapun pada foto itu tercantum bahwa pihak toko Tous les Jours tidak diperbolehkan menulis ucapan selamat hari besar agama, misal: Natal, Imlek, dan lainnya.

Dan beberapa aturan lainnya yang tampak pada foto dan menuai komentar beragam dari publik.

Klarifikasi pihak Tous les Jours

Menanggapi viralnya foto dan video tentang aturan penulisan cake itu, pihak Tous les Jours mengeluarkan pengumuman klarifikasi yang diunggah di akun Instagram Tous les Jours Indonesia, @touslesjoursid pada Jumat (22/11/2019).

Melalui klarifikasi ini, manajemen Tous Les Jours mengungkapkan, peraturan penulisan ucapan cake sebagaimana yang terlihat pada video, foto, dan/atau informasi lainnnya yang sedang ramai beredar, bukan merupakan peraturan resmi yang dikeluarkan oleh manajemen mereka.

Pihak Tous les Jours Indonesia menyatakan, dalam menjalankan kegiatan usaha di Tanah Air, tetap mengedepankan toleransi keberagaman suku, agama, ras, budaya, dan/atau antar golongan.

Selanjutnya, manajemen meminta maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi dan berterima kasih atas dukungan serta kepercayaan semua pihak pada Tous les Jours selama ini.

Sementara itu, dari pantauan Kompas.com, seperti diberitakan pada Jumat (22/11/2019), kertas berisi peraturan tersebut sudah tidak ditemukan di etalase toko.

Area Manager toko roti Tous Les Jours Indra Gunawan mengatakan, ada penurunan penjualan sejak munculnya peraturan larangan membuat ucapan selamat Natal, Imlek, Halloween, dan Valentine pada cake yang dipesan pelanggan.

"Beberapa cabang kami penurunan pasti ada. Jumlah pelanggan ada penurunan capai 10 persen," ujar Indra saat ditemui di toko Tous Les Jours cabang Pacific Place, SCBD, Jakarta pada Jumat (22/11/2019).

Menurut Indra, setiap cabang berhak untuk membuat peraturan internal.

Akan tetapi, sebelum diberlakukan, peraturan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pihak pusat.

"Harus ada approval dari CEO kami. CEO harus mengetahui apa yang ada di toko, jadi enggak sembarangan," ujar Indra.

Menurut dia, pada kertas peraturan yang viral itu, tidak ada logo perusahaan dan tanda tangan pejabat berwenang, sehingga bukan peraturan dari pusat.

Diketahui, pihak internal manajemen Tous les Jours sedang memeriksa Manager Store Cabang Pacific Place, yang diyakini sebagai orang yang bertanggung jawab atas munculnya peraturan tersebut.

Namun, pihaknya belum memutuskan mengenai sanksi yang nantinya diberikan kepada yang bersangkutan.

"Kalau sanksi saya enggak bisa mendahului pusat sih ya. Kalau sanksi pasti ada. Saya enggak bisa sebutkan sanksinya apa, dari tim yang bisa sebutkan karena hasilnya investigasi belum ada," ujar Indra.

Sertifikasi halal

Mengutip pemberitaan Kompas.com, pegawai Tous Les Jours yang dijumpai pada Jumat (22/11/2019), membenarkan adanya peraturan tersebut.

Menurut pegawai tersebut, peraturan itu dibuat sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Namun, peraturan itu seharusnya hanya untuk internal pegawai, bukan untuk dipublikasikan kepada para pelanggan.

Sementara, Marketing Communication Tous les Jours, Diko mengatakan, ada miskomunikasi antara manajemen dengan pihak store.

Ia menyebutkan, Tous les Jours memang ingin mendapatkan sertifikasi halal.

Meski demikian, menerbitkan peraturan tersebut bukan cara yang ditempuh pihak manajemen.

"Semua yang kami bicarakan itu ada miskomunikasi dari pihak manajemen ke pihak store. Itu (peraturan) tidak benar sebenarnya. Tapi ada pihak-pihak terkait yang tidak konfirmasi ke pihak manajemen, akhirnya berita itu muncul," ujar Diko, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (22/11/2019).

Sementara, Diko belum dapat menjelaskan mengenai persyaratan apa saja yang harus dipenuhi agar toko mendapatkan sertifikasi halal.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai, apa yang dilakukan Tous Les Jours berlebihan.

Ia menyatakan, tidak ada larangan membuat kue dengan ucapan selamat Natal, halloween, dan Valentine untuk mendapatkan sertifikasi halal.\

Baru Sembuh, Ashanty Sudah Diomeli Aurel & Azriel Hermansyah Gara-gara Keras Kepala, Videonya VIral

Ibu Tega Terlantarkan Anaknya Gara-gara Sibuk Bertengkar dengan Pacar, Kondisi Rumahnya Mengenaskan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[KLARIFIKASI] Viral Larangan Kue dengan Ucapan Natal dan Imlek Tous Les Jours"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved