Berita Jombang

Polisi Jombang Ringkus 5 Pemuda terkait Narkoba, Dua Pelaku Merupakan Pengusaha Barang Rongsokan

Para pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang dari berbagai lokasi.

Penulis: Sutono | Editor: Parmin
surabaya.tribunnews.com/sutono
Dua dari lima pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang. 

SURYA.co.id | JOMBANG - Petugas Satres Narkoba Polres Jombang menangkap lima tersangka pengedar sekaligus pengguna sabu, yang merupakan satu jaringan, dalam waktu hampir besamaan.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, mengatakan, yang pertama kali ditangkap adalah Basuni alias Mbek (23), buruh serabutan warga Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung, surya.co.id.

Menurut Mukid, Mbek ditangkap di rumahnya pada Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.

Basuni alias Mbek, sambung Mukid, sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi dari pengembangan kasus sebelumnya.

Mbek akhirnya diringkus beserta dengan barang bukti satu buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu di dalamnya.

"Ada sisa sabu seberat 1,47 gram dan empat plastik klip yang diduga juga ada sisa sabunya," ujar AKP Mukid, Jumat (22/11/2019).

Dari Mbek, polisi bergerak menangkap tiga pemuda lain di sebuah rumah di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, sekitar satu jam kemudian.

Ketiga pemuda ini ditangkap saat pesta sabu di rumah Desa Johowinong.

Mereka adalah Anas Alayufi alias Ableh (32), buruh yang bekerja pada pemilik usaha barang rongsokan dan David Auliya (29), sopir, keduanya warga Desa Johowinong.

Kemudian Moch Arifin alias Jembit (34) pengusaha barang rongsok asal Desa Kejagan Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

"Ini hasil pengembangan pelaku sebelumnya (Mbek)," ungkapnya.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita satu buah bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi tujuh paket sabu dengan berat bervariasi, totalnya mencapai 5,49 gram.

Selain itu, juga disita sejumlah alat isap dan beberapa bukti lain yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

"Dua poket berisi dua gram lebih dan yang lima poket isi masing-masing sekitar setengah gram," terangnya.

Dari tiga pelaku kemudian berkembang lagi membekuk Tatang Setiawan (28), seorang pengusaha barang rongsok warga Johowinong, Mojoagung.

Pemuda ini tak berkutik setelah polisi datang dan menggeledah rumahnya.

Dalam penggeledahan, polisi menyita satu buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu di dalamnya disimpan di rumah Tatang.

Selain itu, juga didapati satu buah botol plastik yang diduga dipakai sebagai bong atau alat isap barang haram itu.

Kelimanya kini meringkuk disel tahanan Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114,112 juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami masih akan kembangkan ini untuk mengungkap jaringan lain yang lebih besar," pungkas AKP Mukid.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved