Berita Jombang

Polisi Jombang Ringkus 5 Pemuda terkait Narkoba, Dua Pelaku Merupakan Pengusaha Barang Rongsokan

Para pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang dari berbagai lokasi.

Penulis: Sutono | Editor: Parmin
surabaya.tribunnews.com/sutono
Dua dari lima pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang. 

Pemuda ini tak berkutik setelah polisi datang dan menggeledah rumahnya.

Dalam penggeledahan, polisi menyita satu buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu di dalamnya disimpan di rumah Tatang.

Selain itu, juga didapati satu buah botol plastik yang diduga dipakai sebagai bong atau alat isap barang haram itu.

Kelimanya kini meringkuk disel tahanan Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114,112 juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami masih akan kembangkan ini untuk mengungkap jaringan lain yang lebih besar," pungkas AKP Mukid.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved