Senin, 18 Mei 2026

UMk Jatim 2020

UMK Bojonegoro 2020 Peringkat 19 di Jatim, Pemkab: 'Sesuai dengan Usulan Kami'

UMK Bojonegoro 2020 menduduki peringkat ke-19 dari 38 Kabupaten/Kota yang ada di Jatim, yakni Rp 2.016.780.

Tayang:
Penulis: M. Sudarsono | Editor: irwan sy
SURYA.co.id/Fatimatuz Zahro
Konferensi pers penetapan UMK Jatim 2020 di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Rabu (20/11/2019). 

SURYA.co.id | BOJONEGORO - UMK Jatim 2020 telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Rabu (20/11/2019). UMK Bojonegoro 2020 menduduki peringkat ke-19 dari 38 Kabupaten/Kota yang ada di Jatim, yakni Rp 2.016.780.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Masirin, mengatakan apa yang sudah ditetapkan Gubernur Khofifah sudah sesuai dengan usulan Pemkab Bojonegoro.

"UMK sudah sesuai usulan, ya memang segitu usulannya," kata Masirin kepada Surya.

Ditambahkannya, usulan kenaikan UMK Bojonegoro ini tentu sudah melalui kajian sehingga muncul angka tersebut.

Angka pada UMK Bojonegoro 2020 tentu lebih besar dibandingkan UMK di tahun sebelumnya 2019 yang mencapai Rp 1.858.613.

"Ya memang kita diurutan ke 19 untuk UMK 2020. Di atas Kabupaten Kediri, di bawahnya Kota Kediri," pungkasnya.

Laporan Wartawan Surya, Mochamad Sudarsono

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved