Berita Gresik

Modus Pasutri Gresik Jual Janda di Menganti, Tarif Murmer & Kencan di Rumah Buat Gaet Hidung Belang

Polres Gresik membongkar praktik prostitusi online yang menjual janda di Menganti

Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
willy abraham/surya
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, menanyai dua tersangka prostitusi online yang menjual janda-janda di Menganti, BS (laki-laki) dan AS (perempuan), di Polres Gresik, Selasa (19/11/2019) 

SURYA.co.id | GRESIK - Polres Gresik membongkar praktik prostitusi online di Menganti. Pelakunya adalah sepasang suami istri (pasutri) yang menjual janda di Menganti kepada lelaki hidung belang.

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, mengatakan terbongkarnya praktik prostitusi online ini dari laporan masyarakat. Diketahui, tersangka bernama BS (40/laki-laki) dan AS (39/perempuan) ini memiliki tiga orang PSK.

Para wanita yang dijajakan itu semuanya berstatus janda, usianya berkisar 30 hingga 35 tahun. Polisi akhirnya menangkap kedua tersangka ini pada Kamis (14/11/2019) pukul 17.00 WIB.

Pasutri di Menganti Gresik Jajakan Tiga Janda Via Online, Satu Tahun Beroperasi Omzetnya Cuma Segini

"Mereka ditangkap seusai transaksi," kata Kusworo.

Saat penangkapan, kedua tersangka baru saja mendapatkan uang dari menjual janda berinisial ATK (36) kepada lelaki hidung belang.

Awalnya, ATK saat itu menjaga warung milik AS.

Kemudian AS mendapat pelanggan yang ingin kencan dengan salah satu PSK-nya.

Seusai dikirimi foto, lelaki hidung belang itu menjatuhkan pilihan kepada ATK.

Keduanya kemudian bertemu di rumah milik BS di sebuah perumahan di Menganti.

Di sana, BS menyuruh mereka masuk ke dalam kamar yang telah disediakan.

Sesudah 15 menit di dalam kamar, lelaki hidung belang itu keluar bersama ATK dan kemudian membayar tarif sebesar Rp 400 ribu kepada BS.

ATK mendapat Rp 300 ribu, kemudian BS dan AS selaku penyedia jasa mendapat Rp 100 ribu.

Belum lama menikmati uang jasa penyedia 'esek-esek', AS dan BS langsung disergap petugas.

Mereka tidak dapat mengelak.

Polisi langsung masuk ke dalam kamar yang biasa digunakan untuk menjadi tempat pemuas nafsu lelaki hidung belang.

"Kami amankan sprei, tisu, dua buah handphone milik kedua tersangka dan juga uang sebesar Rp 400 ribu," ungkap Kusworo.

Omzetnya, kedua tersangka mampu memperoleh satu juta rupiah per bulan.

Bisnis haram ini telah berjalan selama satu tahun dan memperkerjakan tiga orang janda asal Menganti.

Sementara itu, AS dia hanya tertunduk malu saat konferensi pers di Mapolres Gresik.

Bersama suaminya, BS mereka tertunduk malu.

Tidak ada pertanyaan yang dijawab dari mulut mereka saat disinggung mengenai bisnis cinta kilat ini.

AS dan BS kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Gresik.

"Mereka dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved