Polisi Selingkuh

BREAKING NEWS - Oknum Perwira Polisi Tiduri 2 Istri Orang Ditahan Propam, Sanksi Berat Ini Menanti

Penyidik Propam Polrestabes Surabaya menahan Perwira polisi Ipda GT sebagai terduga tiduri 2 istri orang di hotel. Ini sanksi berat yang menantinya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Iksan Fauzi
Youtube
Ilustrasi BREAKING NEWS - Oknum Perwira Polisi Tiduri 2 Istri Orang Ditahan Propam, Sanksi Berat Ini Menanti 

Penyidik Propam Polrestabes Surabaya

menahan Perwira polisi Ipda GT

Sebagai terduga telah tiduri 2 istri orang di hotel

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus H Simarmata

Beri ancaman berat.......

--------------------------------------------------------

SURYA.co.id | SURABAYA - Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus H Simarmata menyatakan tak main-main dengan anggotanya yang melakukan indisipliner, apalagi melakukan perselingkuhan.

Dua hari ini, nama Ipda GT santer disebut-sebut sebagai terduga tiduri 2 itri orang lain.

Akhirnya, penyidik Propam pun menahan Ipda GT selama 21 hari untuk keperluan penyidikan atas laporan seorang suami berinisial W (40) asal Bulaksari, Kota Surabaya.

Ipda GT ditahan sejak Jumat (15/11/2019) atau pada hari yang sama, pelapor dan istri pelapor berinisial SH (39) diperiksa penyidik. 

Penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus H Simarmata saat dihubungi wartawan.

Leo menegaskan, tak main-main terhadap oknum anggota yang melanggar kode etik dan disiplin, apalagi terkait perselingkuhan.

Ngadem Nduk, Kode Rayuan Perwira Polisi Ipda GT Ajak Berhubungan Badan, Istri W Diperiksa 8 Jam

Hukuman Berat Perwira Polisi Surabaya yang Diduga Tiduri 2 Istri Orang Diungkap Wakapolrestabes AKBP Leonardus H Simarmata.
Hukuman Berat Perwira Polisi Surabaya yang Diduga Tiduri 2 Istri Orang Diungkap Wakapolrestabes AKBP Leonardus H Simarmata. (SURYA.CO.ID)

"Sudah kita proses, langsung kami lakukan penahanan," tegas Leo, Sabtu (16/11/2019).

Menurut Leo, oknum perwira polisi yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan oleh Propam Polrestabes Surabaya.

Oknum perwira Ipda GT itu akan menjalani penahanan selama 21 hari sampai proses sidang kode etik dan disiplin dilaksanakan.

3 Kali Berhubungan Badan, Perwira Polisi di Surabaya Setubuhi Istri Orang Pakai Kode Ngadem di Hotel

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved