Lipsus
Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) Hilang, Muncul Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PDS)
Ketua IDI Jatim dr Poernomo Boedi juga menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS).
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur sangat mengapresiasi upaya pemerintah dengan membuat kebijakan penyebaran dokter spesialis ke semua daerah hingga ke pelosok negeri.
Melalui program itu masyarakat Indonesia yang tinggal di daerah pelosok mendapat layanan dari dokter spesialis, sehingga ikut merasakan hasil pembangunan.
Namun, Ketua IDI Jatim dr Poernomo Boedi juga menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS).
“Jadi kita harus menghormati keputusan Mahkamah Agung terkait penghapusan program WKDS tersebut,” ujarnya di sekretariat Penyakit Dalam RSUD Dr Soetomo, Selasa (12/11).
Sebagai gantinya, pemerintah telah menerbitkan aturan baru berupa Perpres 31/ 2019 mengenai Pendayagunaan Dokter Spesialis (PDS).
Menurut dia, pemerintah pusat maupun daerah wajib mewujudkan pemerataan layanan kesehatan, karena itu merupakan keinginan masyarakat untuk ikut merasakan hasil pembangunan.
“Bagaimana mereka bisa menikmati, itu yang menjadi problem sekarang,” cetusnya.
Mengenai permasalahan ini, lanjut dia, mestinya pemerintah berupaya bagaimana para dokter itu berkenan untuk bekerja di daerah.
Tentu tidak melalui paksaan, karena mereka juga mengeluarkan biaya pendidikan.
Kedua, harus ada kesejahteraan dokter lahir maupun batin.
“Kesejahteraan lahir itu secara finansial dan batin, karena dokter ini bekerja untuk layanan kesehatan masyarakat. Maka ia harus fokus mengenai keilmuan kedokteran dan masyarakat, jangan diganggu masalah politis dan lainnya,” terangnya.
Ditambahkannya, bisa dibayangkan dokter yang sudah melewati pendidikan yang begitu lama mulai dari pendidikan di fakultas kedokteran, mengabdi lalu menjadi dokter spesialis kemudian WKDS.
Mereka harus berpikir untuk masa depannya dan seharusnya juga dipikirkan oleh pemerintah.
“Memang sangat dilematis, di satu sisi aspek kepentingan masyarakat dan juga dokternya,” ucapnya.
Menurutnya, penempatan dokter spesialis melalui program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PDS) tidak ada paksaan, tetapi pertanyaannya apakah bisa memenuhi kuota hingga ke pelosok daerah? Kerena dokter yang bertugas melalui program itu juga memperoleh uang jasa lebih dari Pegawai Negeri Sipil.
“Kesinambungan juga harus dipikirkan, berapa lamanya berdinas dalam program itu tergantung kebijakan pemerintah. Fasilitas apa yang diberikan kepada mereka, supaya kesejahteraan lahir dan batin pun terpenuhi,” pungkasnya. (don/nen)