Gadis 14 Tahun di Malang Minta Izin Nikah ke Ayah, Malah Dapat Perlakuan Tak Senonoh, Ini Faktanya

Gadis 14 Tahun di Malang minta izin nikah ke ayah, malah dapat perlakuan tak senonoh, ini kronologi dan faktanya.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Tri Mulyono
GRID.ID
Ilustrasi Gadis 14 Tahun di Malang Minta Izin Nikah ke Ayah, Malah Dapat Perlakuan Tak Senonoh, Ini Kronologinya 

Untuk kepentingan penyidikan, pakaian korban dan tersangka AJ digelandang petugas ke kantor UPPA Satreskrim Polres Malang.

”Tersangka kami jerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Karena tersangkanya merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkap Andaru.

Di sisi lain, tersangka AJ hanya bisa merunduk saat digelandang petugas di halaman Satreskrim Polres Malang sore itu.

Ketika tidak ditanya apakah tidak mendapat "jatah" dari istrinya, AJ hanya diam saja.

Tapi Ia lebih memilih melampiaskan nafsu ke anaknya karena sebuah alasan lain.

"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu lo. Saat saya berhubungan badan, istri tak tahu," ungkap pria bertato kemudian digelandang petugas menuju ruang tahanan.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved