5 FAKTA Penemuan Jasad Suami di Jember Dikubur Dalam Rumah, Tetangga Tak Curigai Keberadaan Surono
5 FAKTA Penemuan Jasad Suami di Jember Dikubur Dalam Rumah, Tetangga Tak Curigai Keberadaan Surono
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Penemuan jasad yang terkubur di dalam rumah menjadi kabar yang sangat menghebohkan sejak Senin (4/11/2019) kemarin.
Hal itu karena jasad tersebut ternyata sudah dikubur selama tujuh bulan lamanya.
Tetangga sekitar bahkan tak menaruh curiga pada jasad yang diduga merupakan korban pembunuhan itu.
Hingga kini, Kamis (7/11/2019) pihak kepolisian belum bisa memecahkan misteri jasad tersebut terkait siapa yang membunuh.
Dirangkum SURYA.co.id dari data di lapangan, berikut sederet fakta terbaru penemuan jasad yang terkubur di dalam rumah.
1. Ada dugaan motif asmara
Polisi memeriksa tujuh orang saksi terkait penguburuan Surono (51) warga Dusun Juroju Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo, di bawah musala dalam rumahnya, hingga Selasa (5/11/2019).
Dari informasi yang dihimpun SURYA, ketujuh orang itu terdiri atas, antara lain, istri Surono Bu, anak Surono Bh, suami siri Bu berinisial J, dua orang perempuan yakni H, dan I, juga seorang tukang berinisial L.
Tiga orang pertama yakni Bu, Bh, dan J sudah dimintai keterangan sejak jasad Surono ditemukan terkubur di tempat itu, Senin (4/11/2019).
Jasad Surono ditemukan setelah polisi menggali kubur dalam tanah tersebut.
Sedangkan dua orang saksi lagi yakni H, dan I memiliki hubungan dengan Surono, dan Bu (istri Surono).
H adalah teman Bu, sedangkan I adalah perempuan yang disebutkan memiliki hubungan asmara dengan Surono.
Hal ini disebutkan oleh Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal di sela-sela pemeriksaan saksi di Mapolsek Ledokombo, Selasa (5/11/2019).
"Hari ini ada tambahan saksi lagi yakni saudari H, dan I. H ini berkaitan dengan istri korban karena berteman dekat. Sedangkan I berkaitan dengan korban S (Surono), yang dikabarkan pernah memiliki hubungan asmara. Semua masih kami dalami, terutama berkaitan dengan motif. Jika motif ini sudah bisa dipastikan, maka orang yang saat ini masih dugaan pelaku, bisa kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Alfian.
Sedangkan L diperiksa di Mapolsek Ledokombo mulai Selasa (5/11/2019) sore.