Punya Tunggakan BPJS? Begini Cara Membayarnya Supaya Bisa Digunakan Kembali
Melalui Mobile JKN kegiatan administratif yang semula dilakukan di kantor ditransformasi ke dalam bentuk aplikasi yang dapat digunakan oleh peserta
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Pemerintah kini sedang menyiapkan aturan terkait peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang punya tunggakan.
Peserta yang menunggak dalam rentang waktu cukup lama bisa dinonaktifkan kepesertaannya.
Sebelum pemberlakuan peraturan baru iuran BPJS yang naik 100 persen per tahun 2020, sebaiknya masyarakat segera menyelesaikan tunggakan tersebut.
Berikut cara membayar tunggakan BPJS, supaya bisa digunakan kembali :
1. Cek Tunggakan
Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa tagihan atau iuran per bulan yang diterima peserta akan diinfokan melalui aplikasi Mobile JKN.
Melalui Mobile JKN kegiatan administratif yang semula dilakukan di kantor ditransformasi ke dalam bentuk aplikasi yang dapat digunakan oleh peserta di mana saja, kapan saja dan tanpa batasan waktu.
Dengan kata lain peserta diberikan kemudahan untuk melakukan self service. Peserta, imbuhnya bisa melakukan perubahan data, mengetahui informasi data peserta dan keluarga, dan mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran.
"Mengecek tagihan yang menjadi tunggakan bisa ke ATM atau kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Langsung aktif kartunya," ujar Iqbal melansir Kompas.com berjudul "Bingung soal Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini yang Harus Dilakukan" Rabu (6/11/2019).
Menurutnya, pada aplikasi JKN mobile juga tertera informasi mengenai iuran, faskes, dan mengubah data umum dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018, status kepesertaan program JKN-KIS, seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulanan secara rutin.
Adapun status JKN-KIS peserta dapat aktif kembali ketika ia telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan.
"Kalau rentang menunggak masih awal, menurut kajian penelitian yang kami lakukan, masih bisa dengan telekolekting, telepon, untuk lamanya tunggakan di bawah 4 bulan," ujar Iqbal.
Ia juga menjelaskan jika tunggakan belum juga dibayarkan dalam rentang waktu yang lama, maka akan ada petugas Kader JKN yang akan mendatangi untuk mengingatkan peserta yang nunggak.
2. Denda