Berita Tulungagung
KRONOLOGIS 2 ABG Cewek Dirudapaksa Bergilir 4 Pemuda Tulungagung, Pakai Senter Buat Kode Maksiat
Empat remaja ini merudapaksa dua anak baru gede (ABG) secara bergiliran, sebut saja namanya Mawar (15) dan Melati (14).
Penulis: David Yohanes | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID I TULUNGAGUNG - Ulah bejat empat remaja Tulungagung mengantarkan mereka ke terali besi.
Empat remaja ini merudapaksa dua anak baru gede (ABG) cewek secara bergiliran, sebut saja namanya Mawar (15) dan Melati (14).
Aksi tak terpuji mereka dikomando Nanang Priyanto (30) alias Beton warga Dusun Kendit, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat,
Kemudian Rizal Abrian (23) dan Abet Purnomo (18) Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, serta AA (17) yang masih di bawah umur.
Berikut fakta-fakta yang terungkap di kasus ini!
1. Digilir 3 Orang
Perbuatan tidak senonoh ini dilakukan para tersangka di tepi sungai Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Jumat (1/11/2019) dini hari.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, ada unsur pemaksaan yang dilakukan terhadap kedua korban.
“Awalnya Beton merayu Mawar, tapi korban menolak. Karena menolak akhirnya Beton melakukan pemaksaan,” terang EG Pandia, Rabu (6/11/2019).
Beton kemudian merudapaksa Mawar dibantu oleh Abet dan AA.
Abet dan AA bagian memegangi tangan dan kaki Mawar, serta memantau situasi.
Usai Beton melakukan perbuatan tak senonoh itu, Abet dan AA melakukan hal yang sama secara bergantian.
“Jadi Mawar ini mendapatkan perlakuan tak senonoh dari tiga orang secara bergilir,” sambung EG Pandia.
2. Pakai Kode Kedipan Lampu

Usai merudapaksa Mawar, Beton kemudian mengedipkan lampu senter, sebagai tanda kepada Rizal.
Saat itu Rizal dan Melati memang berada di tempat terpisah, berjarak sekitar 20 meter.
Kedipan lampu senter itu menjadi tanda, bahwa Beton telah selesai menyalurkan hasrat seksualnya, dan giliran Rizal untuk melakukan hal yang sama kepada Melati.
“Setelah melihat kedipan senter itu, Rizal merayu Melati. Tapi karena ditolak, Rijal melakukan pemaksaan kepada Melati,” tutur EG Pandia.
3. Tak Ada Ampun
Lebih jauh Kapolres menyatakan, meski AA masih anak-anak, namun proses hukum akan terus berlanjut.
Sebab ancaman hukuman perkara ini di atas tujuh tahun, sehingga tidak bisa didiversi.
Meski tidak dilakukan penahanan, namun berkas perkara AA akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Para tersangka akan dijerat pasal 31 ayat satu Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksinal 15 tahun penjara," pungkas EG Pandia.
Semua tersangka bekerja serabutan, ada yang buruh bangunan dan yang buruh tani.
4. Pengakuan Tersangka

Beton mengaku menyesal sudah melakukan rudapaksa terhadap Mawar.
Ia mengaku saat itu terbakar nafsu, usai pesta miras bersama para korban.
“Saya nafsu,” ucapnya singkat sambil malu-malu.
• VIRAL Siksa Anjing Pakai Cairan Kimia Sampai Melepuh, Pemilik Tak Beri Ampun Meski Pelaku Kerabat
• Dua Remaja Putri di Tulungagung Digilir Para Pria di Pinggir Sungai, Awal Kejadian Seperti Ini
5. Sebelum Kejadian
Sebelumnya Mawar dan Melati nongkrong di sebuah Warkop di kawasan Pinggir Kali (Pinka), Kelurahan Kutoanyar, Kamis (31/10/2019) malam.
Mereka kemudian didatangi empat terduga pelaku ini dan diajak pesta miras hingga Jumat (1/11/2019) dini hari.
Dalam keadaan mabuk mereka dibawa menusuri tepian kali Ngrowo ke arah selatan.
Sesampai di wilayah Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, empat tersangka melakukan perbuatan tak senonoh pada Mawar dan Melati.
Menjelang matahari terbit ke duanya dibawa balik ke Warkop tempat mereka sebelumnya dijemput.
Ke dua korban mengadu ke orang tuanya, kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung. (David Yohanes)
Para tersangka ditangkap pada Senin (04/11/2019) siang, usai mendapat laporan dari orang tua korban Jumat (1/11/2019).
Polisi menyita tiga sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk melakukan kejahatan ini.
Saat ini para tersangka masih menjalani penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
“Penyidik masih mendalami motif para tersangka melakukan kejahatan ini kepada korban,” sambung Anwari.
Dua korban, Mawar (14) dan Melati (15), nama samaran, sebelumnya hanya mengenal AB, .
Sementara tiga tersangka lainnya tidak mereka kenal sebelumnya.
Polisi mendapat petunjuk dari ke dua korban, bahwa AB biasa nongkrong di sebuah Warkop di Kelurahan Sembung.
“Polisi kemudian mendatangi Warkop itu, dan ternyata malah tiga terduga pelaku ada di sana,” tutur Anwari.
Dari tiga terduga pelaku itu, polisi mendapatkan informasi rumah RL.
Saat polisi mendatangi rumahnya, RL sedang bekerja.
Polisi kemudian menjemputnya dan dibawa ke Mapolres Tulungagung, menyusul tiga temannya.
“Kami akan sampaikan perkembangan kasusnya. Tunggu penyidik biar bekerja,” pungkas Anwari.
Sebelumnya Mawar dan Melati nongkrong di sebuah Warkop di kawasan Pinggir Kali (Pinka), Kelurahan Kutoanyar, Kamis (31/10/2019) malam.
Mereka kemudian didatangi empat terduga pelaku ini dan diajak pesta miras hingga Jumat (1/11/2019) dini hari.
Dalam keadaan mabuk mereka dibawa menusuri tepian kali Ngrowo ke arah selatan.
Sesampai di wilayah Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, empat tersangka melakukan perbuatan tak senonoh pada Mawar dan Melati.
Menjelang matahari terbit ke duanya dibawa balik ke Warkop tempat mereka sebelumnya dijemput.
Ke dua korban mengadu ke orang tuanya, kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung. (David Yohanes)