Single Focus

Pemerintah Perlu Perjelas Status Kepegawaian GTT dan PTT

Permasalahan Guru Tidak Tetap (GTT) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) merupakan sebuah lagu lama.

Penulis: Delya Octovie | Editor: Parmin
surya.co.id/delya octovie
Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Martadi. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Permasalahan Guru Tidak Tetap (GTT) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) merupakan sebuah lagu lama.

Ketua Dewan Pendidikan Surabaya, Martadi, turut menyadari hal tersebut.

Menurutnya, permasalahan utama GTT dan PTT adalah ketidakjelasan status mereka.

Pasalnya, yang merekrut mereka zaman dulu bukan dari pemerintah pusat, melainkan skeolah, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan lain-lain.

"Persoalannya kan ketika mereka dulu masuk rekrutmennya belum menggunakan standar yang ditetapkan pemerintah. Sehingga, ketika masuk sekolah dan sekian tahun mengabdi, akhirnya nasibnya tidak jelas," tutur Martadi, Senin (4/11/2019).

Ia melanjutkan, di UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri, hanya disebutkan dua kategori pegawai negeri, yakni ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tidak ada kategori GTT maupun PTT di sana.

"Pertanyaannya adalah, lalu GTT dan PTT ini masuk yang mana? Inilah sebenarnya yang perlu dicarikan solusi. Apakah mereka perlu tes ulang untuk jadi ASN atau bagaimana. Karena untuk jadi ASN otomatis harus ada standarisasi," jelasnya.

Sebagai solusinya, pemerintah, kata Martadi, harus mempertimbangkan aspek pengabdian GTT dan PTT sebagai salah satu variabel.

Apakah mereka yang memenuhi syarat bisa jadi ASN, atau setidaknya dikelompokkan jadi PPPK.

Sehingga, status kepegawaian dan status pensiunnya lebih jelas.

PPPK sendiri menurutnya memiliki hak-hak yang relatif sama dengan ASN.

"Hanya yang membedakan saat pensiun," ucapnya.

Namun, pengubahan status dari GTT atau PTT menjadi pegawai negeri akan membawa permasalahan baru, yakni berkurangnya pendapatan mereka.

Diperkirakan, gaji mereka sebesar Rp 1,7 juta sampai Rp 2 jutaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved