Berita Surabaya

Baru Setahun Pacaran, Pria Surabaya Tega Aniaya & Sulut Bara Rokok ke Tubuh Pacar, Begini Kondisinya

Baru setahun pacaran, seorang pria di Surabaya, Stefanus Stanislas (28) sudah tega menganiaya kekasihnya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
surya/luhur pambudi
Stefanus Stanislas (28) warga Surabaya yang aniaya pacar sendiri saat dikeler ke Mapolsek Tandes 

SURYA.CO.ID I SURABAYA - Baru setahun pacaran, seorang pria di Surabaya, Stefanus Stanislas (28) sudah tega menganiaya kekasihnya. 

Akibatnya sang pacar RS (26) yang berasal dari Sukorame, Lamongan ini menderita sejumlah luka di sekujur tubuhnya. 

Stefanus Stanislas pun kini harus berurusan dengan tim Antibandit Polsek Tandes

Penganiayaan itu terjadi di Jalan Darmo Indah Asri, Karangpoh, Tandes, Surabaya.

VIRAL Lagi di Whatsapp (WA) Wanita Tewas karena Makan Mie Goreng & Coklat, Kemenkes Beri Klarifikasi

VIRAL Gadis Kaya Raya Nikahi 3 Pria Sekaligus dan Tinggal Serumah, Masalah Muncul Saat Ia Hamil

Nagita Slavina Syok saat Tahu Cara Barbie Kumalasari Atasi Rindu pada Galih Ginanjar, Gila Lu

Hasil visum pada RS menunjukkan, korban mengalami sejumlah luka.

Yakni luka pada lengan tangan, punggung, kulit sekitar mata, yang diakibatkan benda tumpul

Lalu ada juga luka gores pada leher bagian belakang.

Tak cuma itu, ada juga luka bakar melepuh berbentuk lingkaran pada bagian dahi korban, karena disulut bara puntung rokok.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tandes Ipda Gogot Purwanto, pelaku tega menganiaya korban karena tersulut emosi saat bertengkar.

"Kedua orang tersebut berselisih paham, akhirnya terjadi penganiayaan," katanya, Sabtu (2/11/2019).

Usia hubungan keduanya baru terhitung setahun lamanya.

Pelaku mengaku pada penyidik, baru pertama kali melakukan penganiayaan tersebut.

"Data yang kami himpun dia ngaku baru sekali aniaya pacarnya, hubungan mereka juga baru 1 tahun," jelasnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Gogot, pelaku bakal dikenai Lasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved