Berita Jombang

Pria di Jombang Paksa Hubungan Intim 8 Gadis, Modusnya Uji Keperawanan, 1 Korban Keponakan Sendiri

Petugas Polres Jombang membekuk M Adi Indra Purnama (24), pemuda asal Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang.

Penulis: Sutono | Editor: Parmin
surya.co.id/sutono
Adi Indra Purnama dengan tangan diborgol diperlihatkan polisi di Mapolres Jombang. 

SURYA.co.id | JOMBANG - Petugas Polres Jombang membekuk M Adi Indra Purnama (24), pemuda asal Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang.

Adi diringkus setelah polisi menerima laporan beberapa warga, yang meyakini Adi Indra Purnama pelaku persetubuhan.

Pelaku bahkan mengaku telah memaksa berhungan intim terhadap setidaknya depalan gadis di bawah umur.

Dalam pemeriksaan Adi mengaku untuk memuluskan aksinya dia bermodus salah satunya menguji keperawanan si gadis.  Salah korbannya bahkan masih keponakan sendiri.

Kasareskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, Adi ditangkap saat membeli nasi goreng di Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kamis (31/10/2019).

Selanjutnya, Adi digelandang ke Mapolres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Yang membuat polisi terkaget-kaget, dalam pemeriksaan, Adi malah mengaku melakukan persetubuhan dengan terhadap delapan gadis, yang rata-rata di bawah umur.

"Pengakuannya, pelaku menyetubuhi delapan korban," ujar Kasareskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, kepada surya.co.id, Jumat (1/11/2019).

Azi menjelaskan, salah satu korban inisial A (19), pelajar SMA di Jombang asal Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Atas perbuatan Adi ini, korban melaporkannya ke Polres Jombang.

Dalam laporan itu disebutkan, pada September 2019, pelaku mengajak korban ke salah satu rumah di kawasan Tunggorono, Jombang.

Dengan dalih menguji keperawanan, Adi memaksa A melakukan hubungan intim.

Korban menolak, tapi pelaku tetap memaksa, sehingga keperawanan korban terenggut.

Korban lainnya adalah S (19), warga Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo.

Korban S ini tak lain keponakan dari Adi sendiri.

Peristiwa pemerkosaan ini terjadi saat tahun baru 2016, ketika S masih usia 16 tahun.

Awalnya, Adi mengajak S jalan-jalan untuk merayakan malam pergantian tahun.

Adi lalu mengajak S menginap di rumahnya.

Saat berada di kamar itulah, Adi memaksa keponakannya melakukan hubungan suami-istri.

"Kami masih kembangkan kasus ini. Bukan tidak mungkin jumlah korban lebih dari yang diakui," jelas Azi Pratas.

"Pengakuan tersangka ada delapan gadis jadi korban perkosaannya," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 293 KUHP dan Pasal 81 UU RI Nomer 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved