Persyaratan Seleksi CPNS Kemenkumham 2019 Lengkap untuk Penuhi 4.598 Formasi

CPNS yang mendaftar di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah harus memenuhi syarat untuk lolos tahap seleksi.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tangkap layar Web SSCASN
Persyaratan Seleksi CPNS Kemenkumham 2019 Lengkap untuk Penuhi 4.598 Formasi 

Persyaratan Seleksi CPNS

Kemenkumham 2019

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

SURYA.co.id - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka 11 November 2019 - 25 November 2019.

Pendaftaran CPNS dilakukan secara online melalui situs SSCASN BKN di https://sscasn. bkn.go.id/.

CPNS yang mendaftar di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah harus memenuhi syarat untuk lolos tahap seleksi. Masing-masing instansi pemerintah telah memiliki syarat khusus, yang harus dipenuhi.

Info terbaru Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah sejumlah persyaratan seleksi CPNS 2019 untuk Penuhi 4.598 Formasi

Berdasarkan laman resmi cpns.kemenkumham.go.id, berikut persyaratan CPNS Kemenkumham 2019 sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 392 Tahun 2019 :

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI;

4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved