Berita Tulungagung
2 Pemuda Tulungagung Rudapaksa Santriwati 14 Tahun, Modusnya Mau Menolong Kabur dari Pesantren
Polres Tulungagung akhirnya menangkap dua terduga pelaku asusila terhadap santriwati
Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satrekrim Polres Tulungagung akhirnya menangkap dua terduga pelaku asusila di bawah umur. Keduanya adalah Tri Kurniawan Efendi (22) warga Desa ketanon Kecamatan Kedungwaru, dan Cokro Aminoto (22) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.
Sementara korbannya adalah NA (14), seorang santriwati di Tulungagung. Cokro mengaku awalnya berniat menolong NA yang kabur dari pondok pesantren bersama seorang temannya, Sabtu (26/10/2019) malam.
“Waktu itu dia jalan berdua sama temannya di Pinka (pinggir kali). Temannya mimisan terus minta tolong,” ucapnya.
Cokro bersama Kurniawan sempat mengajak NA dan temannya makan.
Cokro kemudian berjanji mau membantu NA kabur dari pondok pesantren.
Untuk sementara NA diajak ke rumah Cokro yang sedang kosong.
“Saat itu saya tawari diantar ke rumah orangtuanya, tapi dia menolak. Akhirnya sepakat menginap di rumah saya,” ujar Cokro di depan polisi.
Masih menurut Cokro, saat bersama NA di rumahnya muncul keinginan untuk melakukan hal tak senonoh pada NA.
Awalnya Kurniawan yang melakukan hal tak terpuji itu, disusul oleh Cokro.
Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari, mengatakan korban sempat kabur dari pondok dengan naik ojek online.
“Dia sempat menginap di rumah temannya, terus kehabisan uang. Makanya dia jalan saat pergi ke Pinka,” terang Anwari.
Masih menurut Anwari, teman NA sempat menggunakan telepon salah satu tersangka untuk menghubungi orangtua NA.
Orangtua NA kemudian melacak keberadaannya dan melapor ke Polres Tulungagung.
Dari hasil visum yang dilakukan terhadap NA, ditemukan luka baru pada alat vital korban.
“Hasil visum membuktikan ada bukti kekerasan tindakan asusila yang dialami korban,” tegas Anwari.
Cokro dan Kurniawan ditangkap pada Senin (28/10/2018).
Pemuda ini menangis sesenggukan saat polisi melakukan jumpa wartawan, ungkap kasus ini.
"Kedua tersangka akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.