Prostitusi Online

SETELAH Putri Pariwisata Asal Balikpapan Berhubungan Badan di Kota Batu, Kondom Ditemukan di Kamar

Setelah Putri Pariwisata berinisial PA asal Balikpapan berhubungan badan di Kota Batu, Jawa Timur, polisi menemukan barang bukti kondom & celana dalam

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Iksan Fauzi
surya/luhur pambudi
SETELAH Putri Pariwisata Asal Balikpapan Berhubungan Badan di Kota Batu, Kondom Ditemukan di Kamar 

Sekitar pukul 22.00 WIB, ketiganya dibawa ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Kasus serupa pernah hampiri Vanessa Angel 

Vanessa Angel Digerojok Rejeki Pasca Bebas,
Vanessa Angel Digerojok Rejeki Pasca Bebas, (instagram Vanessa Angel)

Kasus prostitusi online yang melibatkan publik figur juga sempat menghampiri artis FTV Vanessa Angel dan selebgram AV pada awal tahun 2019.

Bahkan, Polda Jatim mengungkap tarif Vanessa Angel kala itu mencapai Rp 80 juta.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi membenarkan tarif prostitusi artis terselubung tersebut hingga puluhan juta.

Tarif kencan artis VA (Vanessa Angel) mencapai Rp 80 juta.

Sedangkan, artis AV sekitar Rp 25 juta sekali kencan.

Dua Artis cantik VA (27) dan VA diduga terlibat kasus asusila prostitusi online di Surabaya.

Ada dua artis yang ditangkap VA dan AV bersama manajer dan mucikari prostitusi artis.

"Kedua artis ini diduga terlibat prostitusi artis," ujar AKBP Harissandi di Mapolda Jatim, Sabtu (5/1/2019).

Harissandi menjelaskan pihaknya melakukan penyidikan terhadap dua artis yang terlibat prostitusi artis tersebut.

"Terkait perkembangan kasus prostitusi artis ini pasti akan kami sampaikan ke media melalui press rilis," ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menggerebek sebuah hotel yang disalahgunakan sebagai ajang prostitusi artis terselubung.

Terdakwa Vanessa Angle saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan
Terdakwa Vanessa Angle saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan (surya/ahmad zaimul haq)

Dari penggerebekan itu Polisi menangkap dua artis di dalam kamar saat berhubungan badan bersama pria bukan pasangan suami istri.

Saat ini dua artis itu masih menjalani penyidikan di Polda Jatim.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved