Pilkada Serentak 2020
KPU Jatim Umumkan Jumlah Syarat Minimal Dukungan Calon Kepala Daerah Perorangan Untuk 19 Daerah
Berikut Syarat Minimal Dukungan (Syarminduk) 19 kabupaten/kota di Jatim untuk Pilkada 2020 ->
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | SURABAYA - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Jawa Timur memasuki pengumuman syarat minimal dukungan (syarminduk) untuk calon perorangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim pun menetapkan jumlah minimal dukungan di 19 daerah.
Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam menjelaskan bahwa penetapan syarat minimal dukungan sebagai acuan dan batas minimal calon perseorangan.
"Nantinya, tiap calon harus menyerahkan dukungannya bentuk foto copy Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dan surat dukungan," kata Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (26/10/2019).
Penetapan di tiap daerah berbeda, didasarkan pada persentase jumlah penduduk di masing-masing daerah. Hal ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 10.
Persentase tersebut diambil dari pelaksanaan pemilu terakhir di masing-masing daerah. Misalnya, di kabupaten/kota dengan jumlah mencapai 250 ribu jiwa, tiap calon harus didukung minimal 10 persen penduduk.
Kemudian, untuk wilayah berpenduduk 250 ribu - 500 ribu jiwa, tiap calon harus didukung minimal 8,5 persen. Kemudian, di daerah dengan penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa, tiap daerah harus mengantongi 7,5 persen.
Sedangkan kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari satu juta jiwa harus memiliki dukungan mencapai 6,5 persen.
"Jumlah dukungan tersebut minimal tersebar di 50 persen kecamatan di kabupaten/kota tersebut," terang Anam yang juga mantan Komisioner Surabaya ini.
Dari data yang disampaikan KPU Jatim, Surabaya menjadi daerah dengan jumlah syarat dukungan terbesar dibandingkan 18 daerah lainnya.
Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 2,1 juta di Surabaya, tiap calon harus memiliki syarat minimal dukungan (syarminduk) mencapai 138.565 suara.
Kemudian, disusul Kabupaten Malang dan Jember dengan masing-masing syarminduk mencapai 129.796 dukungan dan 121.127 dukungan.
Sementara untuk jumlah dukungan terendah ada di Kota Blitar dengan 11.355 dukungan dari total DPT 113.544 suara (10 persen).
Pasca pengumuman, tiap calon memiliki waktu melengkapi syarat hingga 8 Desember 2019 mendatang. Kemudian, penyerahan syarat dukungan dapat dilakukan pada rentang waktu 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
"Pada saat penyerahan, KPU juga akan melakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran calon. Rentang waktunya mulai 11 Desember 2019 hingga 14 Maret 2020," kata Komisioner KPU Surabaya, Subairi ketika dikonfirmasi terpisah.