5 FAKTA Jasad PNS Palembang Dicor, Berawal dari Jual Beli Mobil Innova lalu Diculik 17 Hari

Kabar menghebohkan warga Palembang menemukan jasad PNS di Kementerian PU Balai Besar Jalan dan Jembatan wilayah V Satker Palembang, Aprianita.

Editor: Iksan Fauzi
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
5 FAKTA Jasad PNS Palembang Dicor, Berawal dari Bisnis Jual Beli Mobil Innova lalu Diculik 17 Hari 

SURYA.co.id | PALEMBANG - Kabar menghebohkan warga Palembang menemukan jasad PNS di Kementerian PU Balai Besar Jalan dan Jembatan wilayah V Satker Metropolis Palembang, Aprianita (50).

Aprianita tewas dalam kondisi mengenaskan karena tubuhnya dicor dalam makam. Jasad PNS di Palembang ini ditemukan di kawasan TPU Kandang Kawat Palembang, Jumat (25/10/2019).

Berikut 5 fakta terkait jasad PNS di Kemententerian PU dirangkum SURYA.co.id dari Kompas.com :

1. Berawal dari jual beli mobil

Pembunuhan sadis itu berawal dari pelaku dan korban menjalin bisnis jual beli mobil.

Informasi yang dihimpun, kedua pelaku bernama Yudi Tama Rianto (50) dan Ilyas.

Yudi diketahui merupakan pegawai honorer di Kementerian PU Balai Besar Jalan dan Jembatan wilayah I Satker Metropolis Palembang.

Yudi mengaku telah mengenal Aprianita sejak 2014 lalu setelah keduanya bertugas di tempat yang sama.

Karena pertemanan cukup lama, Yudi sempat menjalin bisnis dengan korban untuk melakukan jual beli mobil.

Tepat pada 26 Agustus 2019, Yudi menawarkan kepada Aprianita untuk membeli mobil jenis Toyota Kijang Innova tahun 2016 di Jakarta.

Kronologis Jasad PNS di Palembang Ditemukan dalam Kondisi Dicor Seusai Hilang 17 Hari

Yudi lalu meminta kepada Aprianita menyiapkan uang sebesar Rp 145 Juta.

Selanjutnya uang itu ditranfser korban ke rekening pelaku.

"Saya janjikan mobil itu, tapi ternyata mobil tersebut tidak ada lagi. Dia minta uangnya dikembalikan," kata Yudi saat diperiksa penyidik.

Dari total Rp145 Juta, Yudi mengaku telah mengembalikan uang korban sebesar Rp 50 juta.

Namun, pada 9 Oktober 2019, Aprianita kembali menemuinya untuk meminta uang pembelian mobil tersebut sebesar Rp 35 juta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved