Kamis, 30 April 2026

Gus Nur Divonis 1,6 Tahun Kurungan Penjara tapi Tak Ditahan, Ini Pembelaan Pengacaranya

Majelis hakim telah memvonis Gus Nur kurungan penjara 1,6 tahun, tapi terdakwa ujaran kebencian itu tak ditahan. Berikut alasannya.

Tayang:
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10/2019). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. 

Majelis hakim telah memvonis Gus Nur

Kurungan penjara selama 1,6 tahun 

Tapi terdakwa ujaran kebencian itu tak ditahan

---------------------------------

SURYA.co.id | SURABAYA - Gus Nur atau pemilik nama lengkap Sugi Nur Raharja ini masih bisa menghidup udara segar di luar penjara kendati sudah divonis hukuman oleh majelis hakim PN Surabaya.

Kok bisa Gus Nur masih bebas di luar penjara?

Berikut penjelasan penasehat hukum Gus Nur, Andry Ermawan.

Anry menegaskan, bahwa kliennya masih belum ditahan untuk sementara waktu lantaran mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. 

"Belum ya, klien kami belum bisa dieksekusi (ditahan) kan masih mengajukan banding. Kami juga menunggu salinan putusan," terangnya selesai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (24/10/2019). 

Dia mengaku setelah jalani sidang, kliennya ini masih melakukan kegiatan baksos, yaitu bedah masjid dan rumah di wilayah Solo. 

"Sore ini saya bersama beliau akan bedah masjid dan rumah di Solo. Intinya kami menunggu banding dan hakim belum bisa mengeksekusi," tandasnya. 

Diketahui, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur divonis satu tahun enam bulan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap akun Facebook bernama Generasi Muda NU. 

PN Surabaya dipenuhi dua kelompok

Sidang putusan kasus dugaan ujaran kebencian terdakwa Gus Nur di PN Surabaya ini dipadati ratusan orang, Kamis (24/10/2019).

Mereka terbagi dua kelompok, yaitu yang pro serta yang kontra Gus Nur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved