Gus Nur Divonis 1,6 Tahun Kurungan Penjara tapi Tak Ditahan, Ini Pembelaan Pengacaranya
Majelis hakim telah memvonis Gus Nur kurungan penjara 1,6 tahun, tapi terdakwa ujaran kebencian itu tak ditahan. Berikut alasannya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Iksan Fauzi
Majelis hakim telah memvonis Gus Nur
Kurungan penjara selama 1,6 tahun
Tapi terdakwa ujaran kebencian itu tak ditahan
---------------------------------
SURYA.co.id | SURABAYA - Gus Nur atau pemilik nama lengkap Sugi Nur Raharja ini masih bisa menghidup udara segar di luar penjara kendati sudah divonis hukuman oleh majelis hakim PN Surabaya.
Kok bisa Gus Nur masih bebas di luar penjara?
Berikut penjelasan penasehat hukum Gus Nur, Andry Ermawan.
Anry menegaskan, bahwa kliennya masih belum ditahan untuk sementara waktu lantaran mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Belum ya, klien kami belum bisa dieksekusi (ditahan) kan masih mengajukan banding. Kami juga menunggu salinan putusan," terangnya selesai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (24/10/2019).
Dia mengaku setelah jalani sidang, kliennya ini masih melakukan kegiatan baksos, yaitu bedah masjid dan rumah di wilayah Solo.
"Sore ini saya bersama beliau akan bedah masjid dan rumah di Solo. Intinya kami menunggu banding dan hakim belum bisa mengeksekusi," tandasnya.
Diketahui, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur divonis satu tahun enam bulan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap akun Facebook bernama Generasi Muda NU.
PN Surabaya dipenuhi dua kelompok
Sidang putusan kasus dugaan ujaran kebencian terdakwa Gus Nur di PN Surabaya ini dipadati ratusan orang, Kamis (24/10/2019).
Mereka terbagi dua kelompok, yaitu yang pro serta yang kontra Gus Nur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/gus-nur-25102019.jpg)