Tata Cara Sholat Rebo Wekasan menurut Ulama, Rabu Terakhir di Bulan Safar Penanggalan Hijriyah

Menurut fiqih, pada dasarnya tidak ada penjelasan yang menganjurkan salat Rebo Wekasan. Oleh karenanya, bila salat Rebo Wekasan diniati secara khusus,

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
IST/Tribun Batam
Ilustrasi 

(KH. Hasyim Asy’ari sebagaimana dikutip kumpulan Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur).

Sedangkan menurut Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki hukumnya boleh.

Menurut beliau, solusi untuk membolehkan shalat-shalat yang ditegaskan haram dalam nashnya para fuqaha’ adalah dengan cara meniatkan shalat-shalat tersebut dengan niat shalat sunah mutlak. Beliau menegaskan:

قلت ومثله صلاة صفر فمن أراد الصلاة فى وقت هذه الأوقات فلينو النفل المطلق فرادى من غير عدد معين وهو ما لا يتقيد بوقت ولا سبب ولا حصر له . انتهى

“Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah shalat Shafar (Rebo wekasan), maka barang siapa menghendaki shalat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati shalat sunah mutlak dengan sendirian tanpa bilangan rakaat tertentu.

Shalat sunah mutlak adalah shalat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya.” (Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, Kanz al-Najah wa al-Surur, hal. 22).

Shalat Rebo Wekasan sendiri dijelaskan secara rinci meliputi tata cara dan doanya oleh Syekh Abdul Hamid Quds dalam Kanz al-Najah wa al-Surur.

Demikian pula disebutkan oleh Syekh Ibnu Khatiruddin al-Athar dalam kitab al-Jawahir al-Khams.

Shalat Rebo Wekasan umum dilakukan di beberapa daerah, ada yang melakukannya secara berjemaah, ada dengan sendiri-sendiri.

Berbagai pandangan ulama seperti yang dijelaskan adalah hal biasa dalam fiqih.

Masing-masing memiliki argumen yang dapat dipertanggungjawabkan, perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan. Wallahu a'lam bishawab!

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved