Anak Gadis Minta Uang Sekolah, Ayah Kandung Minta Imbalan Hubungan Badan, Ini Reaksi Istrinya
Anak gadis minta uang sekolah, ayah kandung minta imbalan hubungan badan. Ini reaksi istrinya.
Amalo mengatakan, saat ini penyidik Polres Kupang sedang melakukan penyidikan kasus dugaan asusila dalam rumah tangga yang di alami oleh korban YA itu.
Penyidikpun telah menetapkan E sebagai tersangka.
Pada tanggal 30 Maret 2019, korban meminta uang kepada tersangka untuk bayar uang komite sekolah yang masih menunggak 6 bulan.
Tersangka malah meminta imbalan berhubungan badan layaknya suami-isteri terhadap korban, namun permintaan tersangka ditolak korban.
Pada malam hari saat korban sedang tidur, lanjut Amalo, tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejat tersangka disertai ancaman.
Tersangka mengancam akan membunuh korban bila bercerita perihal perbuatan tersangka.
Perbuatan tersangka terhadap korban dilakukan sebanyak 3 kali, bahkan sampai tanggal 7 Juli 2019 korban masih dipaksa bersetubuh oleh tersangka.
"Setelah kejadian itu, korban berubah menjadi pendiam.
Tidak mau keluar rumah bahkan korban lebih sering menangis.
Ibu kandung korban mulai curiga terhadap perubahan perilaku korban," tutur Amalo.
Ibu kandung korban, katanya, kemudian bertanya dan sambil menangis korban menceritakan perihal apa yang telah terjadi atas dirinya.
Mendapat informasi itu, ibu kandung korban marah besar dan membawa korban melapor ke polisi untuk diproses lebih lanjut.
Secara terpisah Kanit PPA Polres Kupang, Ipda Fridinari Kameo mengatakan, perbuatan tersangka ini dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat ( 2) atau Pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara di tambah 1/3.
Dalam pemeriksaan katanya, tersangka mengakui semua perbuatannya dan mengaku menyesal.
Tersangka melakukan aksi bejat terhadap putri kandungnya karena pengaruh mabuk minuman keras (Miras).