Gadis 14 Tahun ini Tak Sadar Minum Obat Bius hingga Sang Guru Leluasa Setubuhi Korban

Gadis 14 tahun di Padang Panjang ini tak sadar minum air putih bercampur obat bius hingga sang guru leluasa setubuhi korban.

Editor: Tri Mulyono
Youtube
Ilustrasi Gadis 14 Tahun Tak Sadar Minum Obat Bius hingga Sang Guru Leluasa Setubuhi Korban 

Gadis 14 tahun tak sadar minum air putih

bercampur obat bius hingga sang guru

leluasa setubuhi korban dan hamil 8 bulan

---

SURYA.CO.ID  - Seorang guru les vokal berinisial ID (51) ditangkap aparat Polres Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), seusai rudapaksa muridnya hingga hamil 8 bulan.

Korban berinisial DPK (14) kini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Padang Panjang.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Hidup Mulya menyatakan, sebelum melakukan rudapaksa, pelaku memberi obat bius kepada korban, dikutip Surya.co.id dari Kompas.com, Rabu (16/10/2019).

Baca Pesan WhatsApp (WA) Istri Kelaparan, Suami di Tasikmalaya Pilih Bunuh Diri di Tempat Kerja

Rahasia Besar Mempelai Wanita ini Terbongkar di Hari Pernikahan hingga Viral di WhatsApp (WA)

Viral di WhatsApp (WA), Video Panas Pramugari Cantik Beradegan Liar di Toilet, Ini Fakta-faktanya

Pencabulan itu bermula ketika korban bersama dua rekannya mendatangi rumah pelaku.

Ketiga remaja itu berniat untuk latihan vokal di rumah pelaku seperti yang biasa mereka lakukan.

Sugeng menyatakan, pelaku lantas meminta dua rekan korban untuk pergi ke pasar membeli makanan.

Saat itu lah pelaku memberi korban minuman yang sudah dicampur obat bius.

"Setelah teman korban pergi, tersangka memberikan minuman bercampur bius itu dan kemudian melakukan rudapaksa," ucap Mulya.

Melihat korban tak sadar, pelaku lantas setubuhi korban.

"Modusnya dengan memberikan minuman air putih bercampur obat bius, setelah korban tidak sadar, tersangka kemudian merudapaksanya," ucap Sugeng, Rabu (16/10/2019).

Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku lantas mengulangi perbuatannya itu sebanyak empat kali hingga korban hamil 8 bulan.

"Ada empat kali tindakan rudapaksa sejak Januari 2019 lalu," imbuh Mulya.

Mulya menyebut selama ini pelaku memberi korban sejumlah uang untuk tutup mulut.

"Selain menggunakan obat bius, korban juga diminta tutup mulut dan dikasih uang hingga akhirnya kasusnya terungkap," terang Mulya.

Hingga akhirnya korban hamil 8 bulan akibat perbuatan pelaku.

Untuk menutupi kehamilannya, korban selama ini menggunakan hijab berukuran besar.

"Dia bisa menyembunyikan kandungan hingga 8 bulan dengan menggunakan hijab besar," kata AKP Mulya.

Kasus itu terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Sugeng Haryadi menyebut aksi sang guru itu diduga dilakukan sejak 2018 lalu.

Mengingat kini korban sudah hamil 8 bulan.

Sugeng menyebut kedua orangtua korban awalnya merasa curiga dengan perubahan bentuk tubuh sang anak.

Korban juga disebut Sugeng sering mengurung diri di kamar.

"Saat itu, orangtua DPK terlihat curiga dengan kondisi anaknya yang terlihat lelah dan ada perubahan tubuhnya," kata Sugeng.

Kedua orangtua korban lantas membawa DPK ke rumah sakit untuk tes kehamilan.

"Ternyata benar DPK hamil 8 bulan dan mengaku dihamili oleh ID," kata Sugeng.

Setelah mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung memburu pelaku.

Pelaku ditangkap pihak kepolisian pada Senin (14/10/2019).

"Laporan dibuat pada 13 Oktober kemarin (Senin).

Setelah mendapatkan laporan, kita langsung bergerak," ucap Sugeng.

"Saat kita amankan, ID sedang dirawat di rumah sakit.

Baru hari ini, kita minta keterangan.

Statusnya masih terlapor."

Sugeng menyebut pelaku langsung dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan.

"Pelaku ID kami amankan kemarin dan saat ini sedang dalam pemeriksaan di Mapolres Padang Panjang," lanjut Sugeng. (TribunWow.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved