Malang Raya

Detik-detik Mahasiswi Malang Gugurkan Kandungan Ungkap Sindikat Peredaran Pil Aborsi & Pelanggannya

Polres Malang mengungkap peredaran pil penggugur kandungan yang menjadi langganan para pelajar dan mahasiswa.

Editor: Musahadah
instagram
Kapolres Malang AKBP Dony Alexander saat rilis kasus peredaran pil penggugur kandungan, Senin (14/10/2019). 

SURYA.CO.ID - Polres Malang mengungkap peredaran pil penggugur kandungan yang menjadi langganan para pelajar dan mahasiswa. 

Terungkapnya peredaran pil aborsi ini setelah polisi mendapati kasus aborsi yang melibatkan seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Malang berinisial A (20).  

Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander mengungkapkan, A diketahui hamil 7 bulan dan ingin menggugurkan janinnya. 

Berkat saran dari temannya berinisial B (20), A akhirnya memesan obat penggugur kandungan sebanyak 11 butir kepada tersangka berinisial T (22).  

11 butir obat penggugur kandungan itu, dua di antaranya dikonsumsi B. 

Kepada A dan B, T memberikan petunjuk cara penggunaan obat, di antaranya diminum dan dimasukkan ke dalam vagina. 

Setelah sekian waktu dengan arahan T, janin tersebut keluar dengan sendirinya.

Kemudian A memotong ari-ari dengan gunting, sebelum membekap bayi hingga meninggal dunia.

"Keluarnya di kos-kosan, sebelum akhirnya dimakamkan di Pasuruan," terang AKBP Doni Alexander, Senin (14/10/2019). 

Penguburan bayi tersebut dilakukan dengan dibantu pacar B yang saat ini masih berstatus saksi.

Polisi mendapati tulang belulang bayi berikut kain kafan pembungkus di tempat bayi tersebut dikuburkan di lokasi perkebunan di Pasuruan.

AKBP Dony juga mengatakan bahwa jenazah bayi tersebut telah diamankan.

“Jasad sudah diidentifikasi, di rumah sakit menggunakan teknik pengecekan DNA,” ujar AKBP Dony. 

Dari tiga tersangka (A,B dan T) tersebut, polisi akhirnya mengembangkan kasusnya para peredaran obat-obatan penggugur kandungan. 

Selain T yang mengedarkan obat-obatan penggugur kandungan tersebut juga ada I, perempuan berusia 32 tahun yang menjual obat ke T.  

Kemudian, ditangkap juga TS laki-laki berusia 48 tahun pemasok obat penggugur kandungan ke salah satu Apotek yang ada di Malang.

Kapolres Malang AKBP Dony Alexander saat rilis kasus peredaran pil penggugur kandungan, Senin (14/10/2019).
Kapolres Malang AKBP Dony Alexander saat rilis kasus peredaran pil penggugur kandungan, Senin (14/10/2019). (surya/bella ayu kurnia putri)

Dony menjelaskan pasal yang diberikan kepada tersangka adalah pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jounto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.  

Di hadapan polisi, T mengaku mengedarkan pil penggugur kandungan dari teman ke teman. 

Saat ditanya dari kalangan apa saja konsumennya, T memilih tutup mulut. 

Hanya saja, informasi dari polisi, konsumen T kebanyakan dari kalangan pelajar dan mahasiswa. 

T mengaku mengedarkan pil penggugur kandungan itu sejak akhir tahun 2018. 

Setiap butir pil yang dijual, dia mendapat keuntungan hingga Rp 50.000. 

Lihat video: 

Terjadi di Jepara

Kasus aborsi dengan meminum pil penggugur kandungan juga terjadi di Jepara. 

Begitu ampuhnya pil aborsi merek cytotec yang diminum Gea. Tak lama setelah meminumnya, janin sudah tak bernyawa langsung keluar.

Pemilik nama asli Gea Nila Sari (21) dan pacarnya, M Syaifudin (23) membungkus janin dengan kain warna abu-abu lalu membuangnya ke tumpukan sampah pinggir sungai.

Kejadian itu terungkap setelah Satreskrim Polres Jepara mengungkap kasus penemuan janin di tumpukan sampah di pinggir Sungai Segawe, Desa Jenggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (1/1/2019) pagi.

Dari hasil penyidikan, janin yang ditemukan berbalut rok abu-abu dibungkus plastik itu diketahui merupakan hasil berhubungan badan antara Gea dengan pacarnya.

Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat yaitu Gea Nila Sari (21), M Syaifudin (23), dan Handi Warsono (35) warga Jepara.

"Ya tak sampai 24 jam kami amankan para pelaku dari hasil lidik," kata Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (2/10/2019).

Arif menjelaskan, Gea yang merupakan seorang pedagang menggugurkan kandungan berusia enam bulan dengan menelan pil cytotec.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman menunjukkan para pelaku aborsi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (2/10/2019).
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman menunjukkan para pelaku aborsi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (2/10/2019). ((Dok. Polres Jepara))

Selama ini Gea dan kekasihnya, Syaifudin sering berhubungan badan hingga akhirnya Gea hamil di luar nikah.

Karena malu kehamilan Gea akan diketahui keluarga, keduanya sepakat untuk melakukan aborsi.

Dari berbagai referensi, Syaifudin kemudian berupaya mengakses penjual gelap obat aborsi bernama Handi.

"Pil cytotec yang dibelinya dari pelaku Handi kemudian ditelan oleh Gea. Gea kemudian kontraksi hingga janin keluar dalam keadaan tak bernyawa.

Gea dan Syaifudin kemudian membuang janin tersebut di sekitar Sungai Segawe. Beberapa jam usai dibuang, mayatnya ditemukan oleh warga," ungkap Arif.

Atas perbuatannya, Gea dan Syaifudin dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana.

Sedangkan Handi dikenai Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pengakuan Syaifudin mengatakan, dia dan Gea tak menghendaki bayi hasil hubungan gelapnya lahir lantaran belum menikah.

Keduanya sudah berpacaran selama kurang lebih lima tahun.

"Kami belum menikah. Kami pun malu dan takut ketahuan oleh keluarga ataupun warga," ujarnya.

Syaifudin mengaku membeli pil cytotec seharga Rp 3 juta dari Handi yang dikenalnya melalui teman-temannya. Gea, kata dia, kemudian menelan pil cytotec sebanyak 16 butir.

"Karena hamil, saya suruh minum sebanyak-banyaknya biar gugur kandungannya. Ditelan 16 butir," ujar Syaifudin.

Sementara Handi berujar telah berjualan obat penggugur kandungan sejak 10 bulan lalu.

Ia mengaku berdagang pil aborsi karena tergiur keuntungannya.

"Untungnya banyak, sudah 10 bulan berjualan. Obat saya peroleh dari seseorang," ujar Hendi.

Sebelumnya diberitakan, janin bayi ditemukan di tumpukan sampah di pinggir Sungai Segawe, Desa Jenggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019) pagi.

Saat ditemukan, janin tersebut berbalut rok abu-abu SMA yang terbungkus plastik merah.

Kasus aborsi di Tangerang

Kepolisian Cisauk mengecek lokasi pembuangan bayi di perumahan kosong di Korpri Blok J 2/6 Rt. 006/009 Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (10/9/2019).
Kepolisian Cisauk mengecek lokasi pembuangan bayi di perumahan kosong di Korpri Blok J 2/6 Rt. 006/009 Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (10/9/2019). ((KOMPAS.com/MUHAMAD ISA BUSTOMI))

Sebelumnya, Kepolisian Tangerang Selatan menyelidiki keterlibatan JN (21), kekasih RF, ibu yang membuang bayinya.

Bayi perempuan tersebut dibuang di perkarangan rumah kosong di Perumahan Korpri Blok J 2/6 RT. 006/009 Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Senin (9/9/3019) lalu.

Sementara JN diamankan di tempat tinggalnya di wilayah Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan JN dan RF, keduanya mengaku sepakat menggugurkan kandungan yang masih berusia sekitar tujuh bulan.

"Untuk yang bersangkutan berinisial JN ada keterlibatannya. Yang bersangkutan sepakat untuk aborsi dengan mencarikan obat," kata Muharam saat dihubungi, Jumat (13/9/2019).

Setelah mendapatkan obat yang dicari, JN meminta pacarnya melakukan aborsi.

Di toilet rumahnya, RF akhirnya mengeluarkan janin yang ada di kandungan.

"(Mengeluarkan janin) di rumah RF. Mereka melakukan karena takut ketahuan keluarga dan kerabat," sambungnya.

Sebelumnya, jasad bayi ditemukan di rumah kosong oleh seorang saksi bernama Misliati (60).

Saat itu, Misliati yang sedang menjemur pakaian pada pukul 6.30 WIB, melihat kantong plastik hitam tergeletak.

Saat itu ia menghiraukan.

Namun, pada saat kembali untuk mengangkat pakaian yang telah dijemurnya pada pukul 11.30 WIB, plastik tersebut telah terbuka.

Ketika mencoba memastikan isi plastik, terlihat jasad bayi dengan kondisi tubuh yang sudah tidak utuh.

Saat itu Misliati memberitahu Maryani, tetangganya sebelum akhirnya melaporkan ke Polsek Cisauk.

Setelah ditemukan, jasad bayi tersebut kangsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang.

Hasil pemeriksaan, RF sempat berusaha mengubur bayinya yang dibungkus plastik hitam di halaman rumah kosong.

Rencana tersebut diurungkan oleh RF setelah tanah yang coba digalinya itu keras.

Setelah itu, perempuan yang tinggal tidak jauh dari lokasi tersebut langsung meninggalkan bayinya yang ada di dalam kantong plastik. (Tribun Jatim/Bella Ayu Kurnia Putri/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved