Jumat, 10 April 2026

Berita Ekonomi Bisnis

BPJS Watch Jawa Timur Berharap Penerima Program Vokasi Sampai Usia 45 Tahun

Program vokasi bagi pekerja yang mengalami PHK oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendapat respons BPJS Watch Jatim.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Parmin
surya.co.id/sri handi lestari
BPJS Watch Jatim, Arif Supriyono (kanan) saat bersama para jajaran pejabat BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Program vokasi bagi pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendapat respons dari BPJS Watch Jatim, Arif Supriyono.

Terutama syarat peserta yang maksimal berusia 40 tahun.

"Sementara saat ini, usia 40 tahun masih dianggap produktif. Seharusnya bisa mencapai 45 lah," kata Arif, saat hadir di gathering BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim, Senin (14/10/2019) di Batu.

Apalagi saat ini usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam beberapa tahun sudah melakukan peningkatan masa pensiun dari 55 tahun menjadi 58 tahun.

Hal itu menunjukkan produktifitas orang Indonesia mengalami peningkatan sehingga usia pekerja yang kena PHK bisa mendapatkan fasilitas vokasi untuk bisa bekerja lagi hingga diatas 45 tahun.

Selain itu, Arif juga mempertanyakan tentang aturan dan lain-lain yang tidak dijabarkan lebih lanjut.

"Mengingat pelatihan ini gratis.  Lain-lain bila tidak dijabarkan bisa diartikan berbeda-beda," ungkap Arif.

Gigih Mulyo Utomo, Asisten Deputi Bidang Pelayanan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim merespons aturan maksimal usia yang bisa mengikuti vokasi adalah 40 tahun adalah sesuai dengan aturan dan kebutuhan perusahaan.

"Sampai saat ini, perusahaan yang membuka lowongan pekerja ada yang maksimal usia 40 tahun untuk posisi tertentu. Jadi kami masih memberi sebatas ini," ungkap Gigih.

Sedangkan terkait aturan yang lain-lain, hal itu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing peserta dan kebutuhan tempat kerja.

Sehingga pelatihan vokasi yang didapatkan bisa langsung diaplikasikan. Misalnya driver mesin forklift kena PHK, kemudian mengikuti vokasi lagi yang mendapat sertifikat di bidang tersebut, kemudian bisa mendapatkan pekerjaan yang sama dengan nilai yang lebih tinggi karena pengalaman dan bersertifikat.

Saat ini peminat program ini masih belum didata, namun Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim terus melakukan edukasi dan kerjasama dengan berbagai lembaga Balai Latihan Kerja (BLK).

"Sementara ini masih beberapa cabang yang sudah melakukan kerjasama dengan BLK setempat. Diantaranya empat cabang BPJS Ketenagakerjaan di kota Surabaya, kemudian cabang Gresik, dan Malang," jelas Gigih.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved