Beda Reaksi Kolonel Hendi & Istri saat Jabatan Dicopot Akibat Celoteh di Facebook, Ini 5 Fakta
Beda Reaksi Kolonel Hendi & Istri saat Jabatan Dicopot Akibat Celoteh di Facebook, Ini 5 Fakta
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Kolonel Kav Hendi Suhendi telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417/ Kendari pada Sabtu (12/10/2019) siang.
Tampak istrinya, Irma Zulkifli Nasution hadir dalam rangkaian acara pelepasan jabatan sang suami akibat ulahnya.
Seperti deketahui, Kolone Kav Hendi Suhendi kini resmi diberhentikan dari jabatannya serta ditahan selama 14 hari akibat celotehan istrinya di Facebook.
Istri Kolonel Hendi, Irma Zulkifli Nasution diduga menulis ujaran berbau kebencian terhadap Menkopolhukam Wiranto terkait penyerangan yang terjadi di Pandeglang.
Saat menghadiri acara yang dilaksanakan di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari tersebut, Kolonel Hendi dan istri tampak memberikan reaksi berbeda.
1. Kolonel Kav Hendi Suhendi Tampak Tegar

Menanggapi pencopotan dirinya, Kolonel Hendi mengaku menerimanya.
Raut wajahnya pun disorot lantaran ia tampak tegar dan legowo atas apa yang kini haru ia jalani.
Ia pun mengatakan untuk mengambil hikmah dari kejadian ini.
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.
"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.
Selain Kolonel Hendi, dua anggota TNI lainnya juga dicopot dari jabatannya, yakni Sersan Dua Z, dan Peltu YNS anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.
Pencopotan jabatan mereka dilatarbelakangi hal yang sama, yakni unggahan istri yang mengunggah konten di media sosial terkait kasus penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, pada Kamis (10/10/2019).
2. Reaksi Istri Kolonel Hendi, Irma Zulkifli Nasution Menangis

Berdasarkan pantauan Kompas.com, IPDN alias Irma Zulkifli Nasution hadir dengan mengenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit).
Beberapa kali, IPDN sempat terlihat tak kuasa membendung air matanya.
Istri mantan Dandim Kendari itu tertunduk saat mendampingi suaminya.
Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.
Hal ini tentu berbeda dengan reaksi sang suami yang legowo dan tampak tegar saat jabatannya dilepas.
3. Buntut Celotehan Istri di Facebook
Kolonel Kav Handi Suhendi baru bertugas di Kodim Kendari selama 55 hari.
Ia dianggap melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
Suami dari IPDL tersebut akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yakni penahanan ringan.
Penahanan terhitung mulai hari ini.
Sementara itu sang istri, IPDL telah dilaporkan TNI ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
4. Keluarga Turut Dapat Peringatkan untuk Tidak Berujar Kebencian
Danrem 143/Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto, mengatakan bahwa Dandim Kendari yang baru saja dicopot dari jabatannya akan menjalani hukuman disiplin dengan penahanan ringan selama 14 hari.
Ia pun turut mengatakan bahwa keluarga Kolonel Hendi untuk tidak lagi melakukan hal tersebut.
"Saya perintahkan juga termasuk keluarganya supaya diingatkan untuk tidak membuat hoaks, membuat provokatif dan lainnya," katanya.
"Sekali lagi itulah yang saya lakukan, kita antisipasi dan mudah-mudahan ini terakhir kalinya untuk anak buah saya dan khususnya di Kodam XIV hasanudin untuk dijadikan pelajaran semua jangan ada lagi yang serupa dengan ini," katanya.
5. Isi Status Istri di Facebook

Istri Kolonel Hendi, Irma Zulkifli Nasution alias IPDL dianggap nyinyir terhadap peritiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto yang terjadi pada Kamis (10/10/2019) di Pandeglang, Banten.
Ia dianggap melanggar hukum hingga sang suami pun terkena imbasnya.
Kolonel HS dicopot dari jabatannya dan mendapat hukuman penahanan selama 14 hari.
"(IPDL) melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Berikut bunyi status Irma yang mencelakai sang Dandim:
Postingan istri eks Dandim Kendari yang berbuntut dengan pencopotan jabatan suaminya (Ist Facebook)
Meski tidak menulis nama Wiranto, status ini naik pada hari yang sama dengan penyerangannya.
Satu komentar yang mengungkit status pemilik akun sebagai istri Dandim Kendari ditanggapi reaktif oleh yang bersangkutan.
Sejumlah komentar lain juga mempertanyakan alasan pemilik akun membuat status nyinyir.
Menurut pantauan, kini akun tersebut sudah tidak ada di Facebook.