Beda Reaksi Kolonel Hendi & Istri saat Jabatan Dicopot Akibat Celoteh di Facebook, Ini 5 Fakta

Beda Reaksi Kolonel Hendi & Istri saat Jabatan Dicopot Akibat Celoteh di Facebook, Ini 5 Fakta

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
ANTARA FOTO/Jojon/ama
IPDN, istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, memegang tangan suaminya usai Upacara Sertijab Komandan Kodim 1417 Kendari di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi mengatakan akan menyerahkan kepada pihak kepolisian kasus istrinya yang diduga melanggar UU ITE akibat komentar di media sosial tentang penyerangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. 

Beberapa kali, IPDN sempat terlihat tak kuasa membendung air matanya.

Istri mantan Dandim Kendari itu tertunduk saat mendampingi suaminya.

Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.

Hal ini tentu berbeda dengan reaksi sang suami yang legowo dan tampak tegar saat jabatannya dilepas.

3. Buntut Celotehan Istri di Facebook

Kolonel Kav Handi Suhendi baru bertugas di Kodim Kendari selama 55 hari.

Ia dianggap melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.

Suami dari IPDL tersebut akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yakni penahanan ringan.

Penahanan terhitung mulai hari ini.

Sementara itu sang istri, IPDL telah dilaporkan TNI ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

4. Keluarga Turut Dapat Peringatkan untuk Tidak Berujar Kebencian

Danrem 143/Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto, mengatakan bahwa Dandim Kendari yang baru saja dicopot dari jabatannya akan menjalani hukuman disiplin dengan penahanan ringan selama 14 hari.

Ia pun turut mengatakan bahwa keluarga Kolonel Hendi untuk tidak lagi melakukan hal tersebut.

"Saya perintahkan juga termasuk keluarganya supaya diingatkan untuk tidak membuat hoaks, membuat provokatif dan lainnya," katanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved