4 Fakta Video Cewek Cantik Hubungan Badan dengan Kades di Boltim, Istri Sah Dapat Kiriman via WA

Berikut beberapa Fakta tentang Video Cewek Cantik Hubungan Badan dengan Kades di Boltim, Istri Sah Dapat Kiriman via WA

Kolase istock dan Tribun Medan
Ilustrasi Video Cewek Cantik Hubungan Badan dengan Kades di Boltim 

SURYA.co.id - Kasus viralnya video panas cewek cantik berhubungan badan dengan kepala desa (kades) di Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara, telah memunculkan sejumlah fakta

Fakta-fakta tentang video panas cewek cantik berhubungan badan dengan Kades ini diperkuat dengan laporan istri sah sang Kades ke polisi

Dilansir dari Tribun Manado dalma artikel 'VIDEO Kepala Desa dan Sekdes Beredar, Sang Istri Langsung Melaporkan Perzinahan', berikut beberapa fakta tentang video panas cewek cantik berhubungan badan dengan Kades di Boltim

1. Istri sah tahu dari Whatsapp (WA)

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Medan)

Istri sah sang kades yang berinisial EM, mengetahui video Panas suaminya dengan wanita cantik melalui kiriman via whatsapp (WA)

Dari informasi yang beredar, wanita cantik yang ada di video panas itu adalah sekretaris desa ( Sekdes) berinisial KM di kantor suaminya.

EM mengetahui video panas suaminya itu dari kiriman WhatsApp (WA) seorang anak berinisial ML.

EM pun terkejut mengetahui ulah suaminya dengan sekdes tersebut.

2. Lapor polisi

Tak banyak berpikir, EM langsung melaporkan suaminya ke Polres Kotamobagu, Jumat (4/10/2019).

Kepada polisi, EM mengatakan video itu ini telah viral di masyarakat.

Dia blak-blakan mengaku kepada polisi, bahwa pria yang ada di video viral itu adalah suaminya dengan sekdes desa tersebut.

Dia lalu menceritakan video tersebut terekam di handphone suaminya merek Nokia Android warna hitam.

"Informasi itu saya dengar dari anak berinisal ML, bahwa video tersebut telah tersebar di masyarakat," ujar EM.

Ilustrasi. Berhubungan Badan Maraton 48 Jam, Pengantin Baru Wanita Tewas Mengenaskan
Ilustrasi. Berhubungan Badan (Youtube)

Lanjut dia, mendengar hal tersebut ia langsung melapor ke Polres Kotamobagu.

Kabag Humas Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima, mengatakan pada 3 Oktober 2019 malam, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus asusila dan dugaan perzinahan dari oknum sangadi dan sekdes.

"Laporan tersebut sudah kami terima dan akan dilakukan pemanggilan kepada saksi-saksi terkait laporan tersebut," ujar Rusdin Zima.

Kasus ini, masih akan didalami dulu dan diselidiki kebenarannya oleh pihak penyidik.

3. Reaksi camat Modayag & BPD

Camat Modayag Sukaryanto Sudikkromo mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti yang akurat dan lengkap terhadap kasus tersebut. 

"Kemungkinan hari Senin, data dan bukti sudah lengkap dan akurat tentang Sangadi dan Sekdes tersebut," ujar Sukaryanto Sudikkromo.

Lanjut dia, hingga sekarang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) belum membuat laporan terkait masalah tersebut serta hasil penyeledikan kepolisian.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Ikhlas Pasambunan mengatakan, informasi tersebut telah didengar.

Namun belum ada laporan resmi dari camat terkait kasus tersebut.

"Kami langsung tindaklanjuti, jika ada laporan resmi dari Camat," ujar Ikhlas Pasambuna.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan segera melakukan tindakan pergantian sementara atau permanen, jika yang bersangkutan terbukti dan berstatus tersangka atau keputusan dari incracht dari pengadilan.

4. Kasus lain

Kasus viralnya video panas yang melibatkan perangkat desa juga pernah terjadi di Simalungun.

Dikutip dari Tribun Medan, kedua PNS itu masing-masing bekerja di kecamatan Gunung Maligas dan sekretaris desa Pematang Ganjing.

Keduanya berinisial BH ( PNS pria) (43) dan LS ( PNS perempuan) (41). 

Ilustrasi diciumi saat tidur
Ilustrasi diciumi saat tidur (istock)

Anggota Polres Simalungun telah menangkap kedua PNS itu setelah membuat konten video panas atau pornografi.

Video Panas itu berdurasi 3 menit 30 detik. Dalam adegan panas, terlihat perbuatan tak senonoh.

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.

AKBP Liberty menjelaskan telah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.

"Personel mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personel juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing dimintai keterangan perihal video tersebut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua," ujarnya, Selasa (16/7/2019).

Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu flasdisk berisikan video panas dua PNS itu.

Selain itu, juga menyita dua belas handphone milik tersangka dan saksi-saksi, satu buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu buah jilbab warna merah jambu.

Barang bukti lainnya, satu buah bra warna hitam milik tersangka LS, satu jaket warna hitam milik tersangka BH dan melaksanakan Gelar Perkara.

AKBP Liberty menjelaskan tersangka BH menyuruh LS untuk merekam dengan bentuk video panas saat sedang bercinta.

Alat merekam menggunakan handphone milik LS.

Selanjutnya, LS mengirimkan video panas itu ke tersangka BH.

Dalam video itu, kata AKBP Liberty tersangka BH menggunakan jaket hitam dan LS menggunakan pakaian lengan panjang berwarna merah jambu.

Dua tersangka beradegan mesra layaknya suami istri, meski keduanya sudah berkeluarga.

Tersangka LS dengan sengaja merekam adegan senonoh itu.

Polisi juga telah melakukan rekontruksi di lokasi kejadian dengan sebanyak 13 adegan.

Sesuai dengan pakaian yang digunakan ada sebanyak 13 Adegan.

Video pembuatan ini terjadi pada 13 Juni 2019.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved