Pilkada Jember 2020
Jember Belum Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pilkada Jember 2020, Begini Penjelasan KPU
Kabupaten Jember termasuk satu daerah di Jawa Timur yang belum melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Jember 2020.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | JEMBER - Kabupaten Jember termasuk satu daerah di Jawa Timur yang belum melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Jember 2020. Berdasarkan tahapan, batas akhir penandatanganan NPHD Pilkada 2020 itu adalah 1 Oktober 2019.
Ada 19 kabupaten/kota yang seharusnya melakukan penandatanganan NPHD bersama KPU kabupaten/kota setempat. Namun, belum ada penandatanganan NPHD tersebut antara Pemkab Jember dan KPU Jember.
Ketua KPU Jember, M Syai'in, mengatakan KPU Jember sudah menyerahkan NPHD itu ke Pemkab Jember sejak Agustus lalu. KPU Jember menyertakan rancangan anggaran Pilkada Jember 2020 sebesar Rp 78 miliar.
"Belum ada kabar sampai sekarang, sehingga belum ada penandatanganan NPHD itu. Semua sudah kami laporkan kepada KPU Provinsi Jatim. Memang batas akhirnya seharusnya 1 Oktober 2019," ujar Syai'in kepada Surya, Rabu (2/10/2019).
Menurutnya, belum ada konfirmasi tentang kabar NPHD yang sudah diserahkan KPU Jember ke Pemkab Jember tersebut.
"Tidak ada konfirmasi kenapa belum ditandatangani. Selanjutnya, kami menunggu arahan dari KPU Jatim," sambungnya.
Sementara itu Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, menambahkan dari 19 kabupaten/kota yang bakal menggelar Pilkada 2020, sudah ada 11 kabupaten/kota yang telah menandatangani NPHD hingga 1 Oktober 2019.
"Sisanya delapan kabupaten/kota yang belum," imbuh Gogot.
Gogot menyebut ke-8 kabupaten dan kota itu antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Jember, Kabupaten Lamongan, juga Gresik, dan Sumenep.
Sedangkan 11 kabupaten dan kota yang sudah antara lain Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Blitar, Kota Pasuruan, juga Banyuwangi, Situbondo, dan Kabupaten Kediri.
"Bagi yang belum, harapan kami bisa segera dilakukan penandatanganan NPHD. Karena penandatanganan NPHD ini masuk dalam tahapan Pilkada. Kami harapkan untuk kabupaten dan kota yang belum segera bisa dilakukan penandatanganan supaya tidak menganggu tahapan," ujar Gogot.