Hukuman yang Bisa Menjerat Bebby Fey karena Laporan Atta Halilintar, Bisa sampai 4 Tahun
Setelah namanya disebut Bebby Fey sebagai pelaku penipuan, Atta Halilintar mengadakan konferensi pers dengan awak media.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Setelah namanya disebut Bebby Fey sebagai pelaku penipuan, Atta Halilintar mengadakan konferensi pers dengan awak media.
Dalam konferensi pers, YouTuber ini menyebut akan melaporkan Bebby Fey ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Atta, Eri Kartanegara membernarkan hal tersebut.
"Betul itu (laporan). Iya itu laporan tentang Undang Undang ITE, pasal utamanya pencemaran nama baik. Ada beberapa pasal kan. Pasal utamanya itu," ujar Eri saat dihubungi wartawan, Jumat (27/9/2019).
Eri menambahkan, laporan ini adalah keinginan kliennya, Atta Halilintar, yang merasa nama baiknya sudah dicemarkan oleh Bebby Fey.
"Kami kan pada prinsipnya sebagai kuasa hukum kan mewakili kepentingan dari klien ketika ingin membuat laporan ke kepolisian," kata Eri.
"Artinya kami sebagai kuasa hukum ya mendampingi. Nah, itu kembali kepada Atta-nya yang memang ingin membuat laporan ke kepolisian," imbuhnya.
Namun, ketika dimintai nomor laporan Atta ke polisi, Eri mengaku tak memegang surat tanda diterimanya laporan kliennya tersebut.
"Itu di Sunan (Kalijaga) data-datanya. Aku enggak megang," ujar Eri.
Saat dihubungi, Sunan yang juga merupakan kuasa hukum Atta, belum memberikan respons.
Jika benar terbukti Bebby Fey bersalah ada beberapa pasal yang bisa menjeratnya. Di antaranya ;
Pasal 27 ayat (3) berbunyi "Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses nya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik"
Sekaligus Pasal 45 ayat (3) berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses nya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta rupiah.
Sebelumnya, Atta Halilintar mengaku telah mengalami kerugian materi dan namanya tercemar akibat pernyataan Bebby Fey.
Mengetahui bantahan yang dilontarkan Atta, Bebby Fey memberikan tanggapannya dan menantang sumpah pocong.
Dilansir Grid.ID dari tayangan Hot Shot yang dipublikasi kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) pada Jumat (27/9/2019), Bebby membebaskan statment pembelaan diri dari pihak sang YouTuber.
"Ya dia punya hak untuk mengatakan itu, dia punya hak untuk membela dirinya sendiri itu wajar, tapi saya pribadi bicara apa adanya,"
"Ya terserah orang mau menilai mau percaya pihak si itu atau saya ya silahkan orang yang menilai ya saya nggak ambil pusing aja," ucap Bebby.
Meski begitu, ia tetap bersikukuh telah dilecehkan Atta, dan berada di kamar hotel itu hanya berdua saja.
"Ya berdualah, masak mau ketemu di hotel ngajak orang ramai-ramai begini gimana ceritanya," ujar Bebby.
Wanita yang sering berpenampilan seksi itu menyebut Atta berbohong, dengan tidak mengakui kolaborasi yang ia janjikan.
"Ngeles dia, aku itu enggak pernah janji apa-apa, karena dia mau ngajak aku ketemuan lagi yang hari, di hotel yang akhirnya bermasalah," bantah Bebby.
Hingga kini belum mendapat itikad baik dari Atta, Bebby menantang kubu seterunya untuk melakukan sumpah pocong.
"Nggak ada (itikad baik). Dari kemarin kan saya tantangin sumpah pocong, berani nggak dia kira-kira. Sekarang nggak usah hukum deh, sumpah pocong aja dulu, ini lebih lebih lho," tantang Bebby.
Meski berprofesi sebagai DJ seksi, namun Bebby menolak jika dirinya disebut wanita pemeras.
"Saya bukan wanita pemeras. Biar pun saya pekerjaannya sebagai DJ seksi, tapi saya tidak pernah memeras orang," tandasnya.
Sebelumnya, Atta Halilintar mengaku telah mengalami kerugian materi karena tuduhan pelecehan seksual yang diungkapkan oleh Bebby Fey. Menurutnya, tuduhan itu membuat sejumlah kontrak dibatalkan.
"Saya alami kerugian materil, banyak kerugian yang saya alami, banyak brand yang membatalkan kontrak. Banyak hubungan bisnis yang dibatalkan dan dirusak," ujar Atta saat ditemui di Senayan City, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).
Bahkan bila ditotal, Atta mengaku merugi hingga miliaran rupiah.
"Kerugian saya banyak orangtua saya. nama saya, deal-deal saya mungkin berjumlah miliaran karena isu seperti ini," ungkap Atta.
Baginya, tuduhan ini begitu merugikan dirinya dan merusak nama baiknya.
“Dia untung, gue rugi. Ini merugikan buat saya dan enggak ada untungnya. Saya sedih kenapa berita ini dimakan,” katanya lagi.
Atta Halilintar juga membantah pernah berhubungan intim dengan disk jockey (DJ) Bebby Fey.
Sebelumnya, Bebby mengaku melakukan hal itu dengan Atta.
"Enggak pernah terjadi," ujar Atta.
Tak hanya kabar berhubungan intim, Atta juga mengungkapkan bahwa sebenarnya banyak tuduhan dari Bebby yang tidak benar.
"Kalau saya bilang banyak yang tidak benar dari berita ini," ungkap Atta.
Atta Halilintar menyesalkan adanya tuduhan chat mesum antara dirinya dan Bebby.
"Wah, kalau itu saya malah makin bingung lagi. Kok aneh ada percakapan kayak gitu, jadi saya bilang itu aneh. Dan bagaimana ini bisa ada gitu loh, saya juga bingung," kata Atta.
Artikel ini tayang di Tribun Jogja berjudul Bebby Fey Dilaporkan Atta Halilintar ke Polda Metro Jaya Dengan Pasal Ini