Hukuman yang Bisa Menjerat Bebby Fey karena Laporan Atta Halilintar, Bisa sampai 4 Tahun

Setelah namanya disebut Bebby Fey sebagai pelaku penipuan, Atta Halilintar mengadakan konferensi pers dengan awak media.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase YouTube Hot Kiss Indosiar & Atta Halilintar
Beda Makna Gestur Tubuh Bebby Fey & Atta Halilintar Menurut Pakar, Gerak-gerik YouTuber Janggal? 

SURYA.co.id - Setelah namanya disebut Bebby Fey sebagai pelaku penipuan, Atta Halilintar mengadakan konferensi pers dengan awak media.

Dalam konferensi pers, YouTuber ini menyebut akan melaporkan Bebby Fey ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Atta, Eri Kartanegara membernarkan hal tersebut.

"Betul itu (laporan). Iya itu laporan tentang Undang Undang ITE, pasal utamanya pencemaran nama baik. Ada beberapa pasal kan. Pasal utamanya itu," ujar Eri saat dihubungi wartawan, Jumat (27/9/2019).

Eri menambahkan, laporan ini adalah keinginan kliennya, Atta Halilintar, yang merasa nama baiknya sudah dicemarkan oleh Bebby Fey.

"Kami kan pada prinsipnya sebagai kuasa hukum kan mewakili kepentingan dari klien ketika ingin membuat laporan ke kepolisian," kata Eri.

"Artinya kami sebagai kuasa hukum ya mendampingi. Nah, itu kembali kepada Atta-nya yang memang ingin membuat laporan ke kepolisian," imbuhnya.

Namun, ketika dimintai nomor laporan Atta ke polisi, Eri mengaku tak memegang surat tanda diterimanya laporan kliennya tersebut.

"Itu di Sunan (Kalijaga) data-datanya. Aku enggak megang," ujar Eri.

Saat dihubungi, Sunan yang juga merupakan kuasa hukum Atta, belum memberikan respons.

Jika benar terbukti Bebby Fey bersalah ada beberapa pasal yang bisa menjeratnya. Di antaranya ;

Pasal 27 ayat (3) berbunyi "Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses nya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik"

Sekaligus Pasal 45 ayat (3) berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses nya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta rupiah.

Sebelumnya, Atta Halilintar mengaku telah mengalami kerugian materi dan namanya tercemar akibat pernyataan Bebby Fey.

Mengetahui bantahan yang dilontarkan Atta, Bebby Fey memberikan tanggapannya dan menantang sumpah pocong.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved