PLN
Demi Keselamatan dan Keamanan, PLN Edukasi Masyarakat terkait Hal ini terhadap Peralatan Kelistrikan
Demi menjaga keselamatan dan keamanan, PT PLN (Persero) berupaya mengedukasi masyarakat dengan berbagai metode.
Penulis: Yoni | Editor: Parmin
SURYA.co.id | JAKARTA - Demi menjaga keselamatan dan keamanan, PT PLN (Persero) berupaya mengedukasi masyarakat dengan berbagai metode. Hal ini dilakukan agar mereka ikut pedui keselamatan diri sendiri dan lingkungan terhadapat peralatan kelistrikan maupun instalasi milik PLN. Pasalnya, jika masyarakat abai terhadap hal-hal sepele dampaknya akan fatal, tidak hanya material tetapi juga nyawa jadi korban.
EVP Health Safety Security Environment PLN, Antonius Artono mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk mengedukasi masyarakat.
“Salah satunya dengan model pemberitahuan standard engineering yang mudah dipahami,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (25/9/2019).
Masyarakat dididik untuk memahami berbagai jaringan PLN, seperti, tegangan ekstra tinggi 500 KV, 150 KV atau dikenal dengan sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi). Kemudian, tambah Anton, panggilan akrab Antonius Artono, ada tegangan menengah 20 KV hingga 70 KV.
Masyarakat diajarkan untuk memahami perbedaan jarak aman di antara berbagai fasilitas bertegangan tersebut. Terdapat jarak-jarak aman di antara tegangan listrik itu yang tidak boleh dilalui. Misalnya, instalasi bertegangan rendah, masyarakat akan tersetrum jika memegang kabelnya.
“Tetapi untuk tegangan ekstra tinggi, yang 150 KV ke atas itu meski kita tidak menyentuh instalasinya, sudah tersetrum jika berada terlalu dekat, akibat dari medan magnet listrik yang terbentuk,” tandas Anton.
Selain itu PLN melakukan edukasi melalui rangkaian video singkat berdurasi 30 detik. Video ini memuat berbagai bahaya dan pencegahan kejadian yang diakibatkan peralatan kelistrikan.
Misalnya, bahaya bermain laying-layang di sekitar jaringan PLN, dan harus menjaga jarak aman 3 meter dari jaringan listrik.
Kemudian, tindakan pengamanan listrik yang harus dilakukan saat banjir dengan menurunkan saklar MCB serta mencabut berbagai kabel listrik di rumah.
Lalu, himbauan tidak menumpuk steker listrik, menjauhkan anak-anak dari tegangan ekstra tinggi, menghubungi PLN di nomor kontak pelanggan 123 jika melihat ada potensi bahaya listrik dan lain sebagainya.
PLN, lnjut Anton, kini tengah menyiapkan aturan agar rancangan rumah aman dari bahaya terkait listrik, dan aturan ini dimasukkan ke dalam salah satu syarat memperolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kalau PLN saja sendiri, pasti tidak bisa meng-educate seluruh masyarakat Indonesia yang sangat luas. Itu sebabnya perlu ada dukungan pemerintah daerah setempat. Pemda bisa membuat aturan dan dimasukkan ke dalam persyaratan IMB, untuk memasukkan aturan keamanan dan keselamatan dalam instalasi peralatanan kelistrikan maupun jarak-jarak yang aman terkait jarak properti yang akan dibangun dengan instalasi PLN, termasuk soal batas ketinggian pohon. Jadi IMB akan memuat masalah keamanan dan keselamatan peralatan PLN dan masyarakat,” urai Anton.
Menurutnya, ada tiga hal untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat terhadap instalasi PLN.
Pertama, PLN melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya saat ada momen khusus seperti bulan K3 di setiap Februari. Kedua, di sisi peraturan, IMB di Pemda setempat diharapkan sudah mengakomodasi kepentingan keselamatan orang akibat bahaya listrik. Ketiga ada punishment bagi yang melanggar peraturan agar tidak terjadi musibah yang fatal.
Selanjutnya PLN berharap ada Keppres yang akan turut melibatkan berbagai organ pemerintah dan aparat dalam membantu memelihara keamanan jaringan listrik PLN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/antonius-rt-artono.jpg)