Berita Surabaya

Layanan Pengurusan Akta Nikah Online Dispendukcapil Surabaya Minim Peminat, Ini Sebabnya

Sejak Dispendikcapil Surabaya buka layanan online urus akta nikah Juli 2019, belum banyak pemohon yang memaksimalkan layanan praktis dan mudah ini

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: irwan sy
surya/nuraini faiq
Pemohon akta perkawinan atau akta nikah di Kantor Dispendukcapil Gedung Siola Surabaya, Selasa (24/9/2019). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Sejak dibuka layanan online urus akta nikah Juli 2019, belum banyak pemohon yang memaksimalkan layanan praktis dan mudah ini. Mereka lebih senang datang ke Kantor Dispendukcapil di Siola ketimbang mengirimkan permohonan secara online dari rumah. 

"Memang belum banyak yang mendaftar online dari rumah. Lebih senang mendaftar ke Siola ini karena alasannya bisa tanya langsung ke petugas," ucap Ekawati Kusmardiana, petugas di Loket Layanan Akta Perkawinan Dispenduk Capil di Gedung Siola, Selasa (24/9/2019).

Pantauan Surya di lokasi layanan pencatatan akta nikah Selasa siang ada dua pemohon akta nikah. Keduanya terus dipandu Ekawati mengisi form dan memasukkan setiap data. Cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah bisa diproses.

Jefri, salah satu pemohon akta nikah menuturkan bahwa dirinya memilih datang ke Siola dari rumahnya di Kenjeran.

Bersama istri yang dua minggu lalu dinikahi melalui pemberkatan di Gereja, Jefri mendaftar layanan akta nikah di Siola. 

"Kalau ada Petugas bisa tanya langsung jika ada yang tidak bisa. Sudah saya coba dari rumah tapi karena ragu, batal nyaman mendaftar di sini," ungkap Jefri bersama istrinya.

Pantauan surya melalui register tercatat sepanjang Selasa tadi ada sebanyak 13 pemohon layanan akta nikah tersebut.

Meski sudah ditegaskan bahwa layanan akta nikah ini bisa dilayani melalui online di rumah, tetap belum banyak yang yakin. 

Namun sudah nanya yang memanfaatkan layanan akta nikah online ini.

Tercatat sejak Juli lalu saat ini sudah ada 376 pemohon yang mendaftar pencatatan akta nikah.

Namun sebagian besar mereka datang langsung ke Siola, bukan dari secara online

Akta perkawinan adalah catatan resmi yang diberikan kepada pasangan menikah bagi warga non-Muslim.

Kalau pasangam muslim akta nikah mereka dicatatkan di kantor KUA dan berhak atas buku nikah.

Akta perkawinan dari Capil sama dengan buku nikah ini. 

Khusus untuk urus akta nikah di Surabaya, pemohon akan dimudahkan dan dibikin simpel.

Dengan klik NIK pemohon baik calon suami atau istri, semua bisa diproses dengan sangat cepat.

Salah satu pasangan harus warga Kota Surabaya.

Dispendukcapil mengestimasikan waktu tuntas mengurus akta perkawinan itu 15-25 menit.

Pemohon akan mendapat E-Kitir berisi jadwal pengambilan akta nikah.

Cukup dengan ketik NIK dan mengunggah persyaratan. 

Persyaratan mengurus akta nikah sangat mudah.

Tidak sulit karena hanya perlu menyiapkan surat keterangan belum menikah dari RT/RW, surat keterangan melakukan perkawinan dari pemuka agama, fotokopi KK lama, KTP, akta kelahiran, dan KTP dua saksi. 

Semua persyaratan itu biasanya dibawa oleh pemohon sebelum ada layanan akta nikah secara online.

Mereka membawa semua berkas itu bersama pemohon ke Kantor Dispendukcapil.

Di sini masih perlu waktu untuk antre dan mengisi formulir. 

Pemohon tak perlu datang ke Dispendukcapil dan cukup membuka web KLAMPID Dispendukcapil.

Semua berkas termasuk surat keterangan dari kelurahan dan pihak gereja cukup diunggah di kolom berkas pada laman KLAMPID tersebut. 

Biar dokumen dikirim dan Diunggah secara online.

Pemohon bisa berada dimana saja asal ada koneksi internet.

Kendati demikian, pemohon masih diperlukan kehadirannya di Kantor Dispendukcapil saat mengambil akta nikah mereka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved