Berita Entertainment

Perjalanan Mulan Jameela hingga Berhasil Melenggang ke Senayan, Sempat Gugat Partai Sendiri

Perjalanan Panjang Mulan Jameela hingga Berhasil Melenggang ke Senayan, Sempat Gugat Partai Sendiri

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Warta Kota/Nur Ichsan
Perjalanan Panjang Mulan Jameela hingga Berhasil Melenggang ke Senayan, Sempat Gugat Partai Sendiri 

SURYA.co.id - Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela harus menempuh perjalanan panjang agar bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR RI.

Beberapa waktu lalu, Mulan Jameela memang sempat dinyatakan tak lolos mewakili daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat XI.

Namun, Mulan Jameela tak menyerah untuk mendapat kursi di Senayan. Ia, akhirnya sempat menggugat partainya sendiri yakni, Gerindra.

Jazz Gunung Ijen 2019 Hangatkan Penonton di Ketinggian 600 Mdpl, Tompi Gubah Lagu Syantik Jadi Jazzy

Suami Fairuz A Rafiq Emoh Bicara soal Barbie Kumalasari, Singgung Soal Standar Lalu Ngacir

Sinopsis Film Nick of Time di Trans TV Jam 23.00 WIB, Johnny Depp Turut Bintangi Film Rilisan 1995

Berikut sederet perjalanan panjang Mulan Jameela sebelum resmi ditetapkan sebagai anggota DPR RI, dilansir dari Grid.ID dalam artikel berjudul "Drama Panjang Mulan Jameela untuk Melenggang ke Senayan, Mulai dari Ganti Nama Hingga Gugat Partai Sendiri".

1. Ganti nama untuk jadi caleg

Pada 26 Juli 2018 lalu, Ahmad Dhani dan Mulan kompak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta, untuk melakukan penggantian nama.

Dhani yang awalnya bernama Dhani Ahmad Prasetyo berubah menjadi Ahmad Dhani Prasetyo.

Sedangkan Mulan, yang awalnya bernama asli Raden Wulansari, kini menjadi Mulan Jameela.

Keduanya kompak mengganti nama demi maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.

2. Gugat Partai Gerindra

Tak sendiri, Mulan bersama delapan caleg lain dari Partai Gerindra melayangkan gugatan terhadap partainya.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir dari laman Kompas, Mulan dan teman-temannya menginginkan PN Jaksel agar DPP Partai gerindra mempunyai hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif.

Hal tersebut bisa terjadi karena suara pemilih partai lebih besar dari pada pemilih caleg langsung.

Langkah Mulan menemui titik terang, PN Jaksel mengabulkan gugatannya.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved