Berita Surabaya

Mahfud MD Doakan Imam Nahrawi Tegar Jalani Proses Hukum di KPK

Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada hari Rabu (18/9/2019), Mahfud belum pernah berkomunikasi langsung dengan Imam Nahrawi.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/fatimatuz zahroh
Mahfud MD saat menjadi narasumber dalam acara Silaturahmi Gubernur Jawa Timur dengan anggota DPR dan DPD RI daerah pemilihan Jawa Timur periode 2019-2024 di Gedung Negara Grahadi, Kamis (19/9/2019) malam. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Tokoh nasional asal Sampang Madura, Mahfud MD, turut berkomentar terkait penetapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh KPK.

Sebagai sesama tokoh asal Madura, Mahfud MD menyebut Imam Nahrawi adalah juniornya yang baik.

Ia juga mendoakan agar Imam Nahrawi kuat dan bersabar.

"Imam Nahrawi sahabat saya yang baik. Mudah-mudahan kuat, bersabar, berani dan tegar menjalani proses hukum. Soal faktanya bagaimana saya tidak mau berkomentar," kata Mahfud usai menjadi nara sumber dalam acara Silaturahmi Gubernur Jawa Timur dengan anggota DPR RI dan DPD RI daerah pemilihan Jawa Timur periode 2019-2024 di Gedung Negara Grahadi, Kamis (19/9/2019) malam.

Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada hari Rabu (18/9/2019) lalu, Mahfud belum pernah berkomunikasi langsung dengan Imam Nahrawi.

Namun sebelum penetapan tersangkan, dikatakan Mahfud bahwa ia sering berkomunikasi dengan Imam Nahrawi.

Dalam kesempatan komunikasi dengan Imam Nahrawi tersebut, ia sudah sering menguatkan Imam.

"Belum ada komunikasi setelah penetapan tapi sebelum ini saya sering komunikasi, ya dia kan junior saya yang baik," katanya.

Menurut mantan Ketua MK ini, jika Imam Nahrawi tidak bersalah, maka ia mendoakan bahwa hasil terbaik akan didapatkan oleh tokoh asal Bangkalan Madura tersebut.

"Saya sudah sering ketemu dengan Imam Nahrawi, ya saya menguatkan beliau untuk menghadapi semua ini, saya katakan, kalau Anda benar maka insyaa allah baik lah hasilnya nanti," katanya.

Sebagaimana diketahui, dua hari lalu, politisi PKB itu ditetapkan tersangka oleh KPK. Imam Nahrawi ditetapkan tersangka atas kasus suap dan gratifikasi dengan total nilai uang yang diterima mencapai Rp 26,5 miliar.

Uang sejumlah tersebut diterima Imam Nahrawi terkait dengan pengurusan proposal dana hibah dari pemerintah kepada KONI.

Selain itu juga terkait jabatan Imam Nahrawi sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi selaku Menpora.

Imam Nahrawi dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora ini berkali-kali disebut turut kecipratan suap.

Imam Nahrawi kerap menerima suap melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved