Sabtu, 2 Mei 2026

Bandingkan Kekayaan Imam Nahrawi dan Suap yang Diduga Diterimanya, Selisih Rp 3,9 Miliar

Bandingkan kekayaan Imam Nahrawi dengan nominal suap dari dana hibah KONI yang diduga diterimanya selama 4 tahun, selisihnya Rp 3,9 miliar.

Tayang:
Editor: Iksan Fauzi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menpora Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. 

Bandingkan kekayaan Imam Nahrawi

Dengan nominal suap dari dana hibah KONI

Yang diduga diterimanya selama 4 tahun

------------------------------

SURYA.co.id | JAKARTA - Ternyata, selisih antara jumlah kekayaan Imam Nahrawi dengan nilai suap yang diduga diterimanya sekitar Rp 3,9 miliar.

 Selisih sebesar itu terungkap dari e-LHKPN yang terakhir dilaporkan Imam Nahrawi oada 31 Maret 2018 atas statusnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora).

Imam Nahrawi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) itu tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 22.640.556.093.

Dalam laporan e-LHKP, Imam Nahrawi tercatat mempunyai 12 bidang tanah di sejumlah kota.

Di antaranya di Jakarta, Malang, Sidoarjo, dan Bangkalan. Total nilainya sebesar Rp 14.099.635.000.

Selain itu, Imam Nahrawi juga tercatat mempunyai empat unit mobil senilai total Rp 1.700.000.000 dan harta bergerak lain senilai Rp 4.634.500.000.

Biodata Imam Nahrawi Menteri Pemuda dan Olahraga, Jadi Tersangka Korupsi Penyaluran Dana KONI 2018

LHKPN Nahrawi juga menunjukkan bahwa dia memiliki surat berharga senilai Rp 463.765.853 serta kas senilai Rp 1.742.655.240.

Kekayaan Imam Nahrawi senilai sekira Rp 22,6 miliar yang dimilikinya rupanya masih lebih kecil dibanding nilai suap yang diduga diterima Imam yakni Rp 26.500.000.000.

"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).

Penetapan Imam Nahrawi tersangka dugaan suap dana hibah KONI tak lain setelah KPK menangkap asistennya, Miftahul Ulum.

Miftahul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proposal dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved