Viral Media Sosial

VIRAL Cewek Bekasi Nekat Rebut Celurit Begal Sampai Terjungkal, Kasus Lain di Malang Berakhir Tragis

Kisah tentang aksi seorang cewek di Bekasi nekat merebut celurit begal yang menghadangnya, viral di media sosial facebook

gridoto.com
Ilustrasi Begal 

SURYA.co.id - Kisah tentang aksi seorang cewek di Bekasi nekat merebut celurit begal yang menghadangnya, viral di media sosial facebook

Menurut cerita yang beredar, cewek Bekasi itu berhasil merebut celurit sang begal meski ia harus terjungkal dari motornya

Kisah viral cewek di Bekasi nekat merebut celurit begal ini salah satunya diunggah akun Facebook Eris Riswandi, Sabtu (14/9/2019)

Dilansir dari Motor Plus dalam artikel 'Bekasi Geger, Perempuan Pemotor Berhasil Rebut Celurit dan Lumpuhkan Begal, Korban Sempat Terjungkal', peristiwa ini terjadi pada Sabtu (14/9/2019) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kawanan begal dibuat tak berkutik saat menyerang seorang pemotor perempuan.

Begal menganggap pemotor perempuan yang belakangan diketahui bernama Amaliya itu dengan mudah ditaklukan.

Tapi ternyata anggapan kawanan begal salah, korban yang tinggal di Kampung Kedung, Sukadana, Sukawangi, Bekasi Jawa Barat ini malah nekat melawan.

Korban yang saat itu akan berangkat kerja di kawasan MM2100 mendadak dihadang dua orang begal.

Begal tersebut memepet motor korban dan langsung mengeluarkan celurit sambil mengancam agar korban menyerahkan tas miliknya.

Namun keberanian muncul dalam diri Amaliya dan langsung melawan kedua begal itu.

Celurit yang ada di tangan begal berhasil dirampas korban, bahkan korban sampai terjungkal di aspal bersama motornya.

Saat tengah berusaha melawan, tiba-tiba seorang tukang bubur datang untuk menolong korban.

Karena aksinya gagal, kedua pelaku memilih kabur dan tas korban yang menjadi incaran berhasil diselamatkan.

Di kasus lain, pembegalan di Malang justru berakhir tragis bagi sang pelaku

Begal tersebut justru tewas di tangan korbannya yang merupakan seorang pelajar SMA di Malang berinisial ZA (17)

ZA membunuh begal bernama Misnan setelah mendengar sang pacar akan disetubuhi bergiliran. 

Kasus yang menghebohkan itu kini ditangani Polres Malang. 

Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, ZA bersama pacarnya sedang melintas menggunakan sepeda motor di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Misnan bersama sejumlah temannya yang juga mengendarai motor lantas menghadang ZA.

Korban meminta barang-barang berharga milik ZA dan pacarnya, termasuk motornya.

Adu mulut terjadi saat ZA mempertahankan motornya.

Misnan lantas melontarkan niat ingin memperkosa pacar ZA secara bergilir.

“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” ucap Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan menirukan omongan ZA. 

Detik-detik Siswa SMP di Palangkaraya Tewas Ditusuk Pisau Ayahnya Saat Rebutan Roti dengan Adik
Detik-detik Siswa SMP di Palangkaraya Tewas Ditusuk Pisau Ayahnya Saat Rebutan Roti dengan Adik (Youtube)

ZA yang tidak terima omongan Misnan mengambil pisau di jok motornya.

ZA mengaku tidak sengaja membawa pisau itu.

Perkelahian berlangsung hingga ZA menusuk dada korban sampai tergeletak.

“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap,” katanya.

Jenazah Misnan ditemukan keesokan harinya pada Senin (9/9/2019).

Polisi menyelidiki temuan mayat itu dan mendapati ZA sebagai pelakunya hingga terungkap kronologi pembunuhan tersebut.

Selain ZA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang menemani Misnan untuk melakukan pembegalan.

Satu orang lagi dinyatakan buron.

Yade mengatakan, pelaku pembegalan berjumlah empat orang termasuk korban.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, ZA ditetapkan jadi tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” katanya saat dihubungi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Rabu (11/9/2019).

Yade mengatakan, berdasarkan barang bukti itu, ZA terbukti membunuh korban Misnan (33).

Menurutnya, polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.

Yade mengatakan, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.

Hakim bisa memvonis bebas jika ZA dinyatakan tidak bersalah.

“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.

Meski menjadi tersangka, ZA (17), pelajar SMA di Malang yang membunuh seorang begal karena pacarnya hendak diperkosa, tidak ditahan.

Polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.

“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).

Yade mengatakan, ZA hanya dikenai wajib lapor setelah jam sekolah selesai.

“Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah,” katanya.

Sementara itu, polisi tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun melakukan pembunuhan karena membela diri saat dibegal dan sang pacar akan diperkosa.

Yade mengatakan, proses tersangka tetap berlangsung karena polisi tidak berwenang menilai perbuatan seorang pelaku.

Menurutnya, polisi hanya bertindak sesuai dengan barang bukti yang didapatkan.

Adapun bersalah atau tidaknya nanti pengadilan yang akan menentukan.

“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya.

Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved