Kamis, 9 April 2026

UU KPK Sah ! Dibahas Hanya 5 Hari, Ada Indikasi Gerakan Senyap di DPR

Hanya butuh waktu 5 hari, DPR membahas revisi UU KPK. Yakni mulai tanggal 12 September 2019 dan disahkan di rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Editor: Iksan Fauzi
(TOTO SIHONO)
Ilustrasi KPK 

SURYA.co.id | JAKARTA - Hanya butuh waktu 5 hari, DPR membahas revisi UU KPK. Yakni mulai tanggal 12 September 2019 dan disahkan di rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Artinya, UU KPK sudah sah !. 

"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat.

Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Kemudian, Presiden Joko Widodo mengirim surat presiden sebagai tanda persetujuan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR pada 11 September 2019.

Pembahasan berlanjut pada 12 September 2019 saat perwakilan pemerintah membahasnya bersama Badan Legislasi DPR.

Hingga kemudian, pimpinan DPR menyetujui pengesahan revisi UU KPK menjadi UU KPK pada rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Rapat Paripurna DPR, Kamis (5/9/2019).
Rapat Paripurna DPR, Kamis (5/9/2019). ((KOMPAS.com/Ihsanuddin))

Senyap

Sebelumnya, DPR diam-diam mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK).

Konsolidasi dan lobi-lobi yang dilakukan di belakang layar membuat revisi berjalan mulus.

Proses menghidupkan lagi revisi UU KPK yang sempat tertunda beberapa kali ini dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved