Cara Baru dan Mudah Pindah Domisili, Kini Syaratnya Tak Lagi Surat Pengantar dari RT/RW

Berikut ini cara baru dan mudah pindah Domisili. Kini syaratnya tak lagi surat pengantar dari RT/RW.

Editor: Tri Mulyono
surya/ahmad zaimul haq
Ilustrasi 

Setelah Dinas Dukcapil tempat tujuan menerima SKPWNI, maka mereka akan menerbitkan KTP elektronik dan KK sesuai tempat baru, sekaligus menarik KTP elektronik yang lama.

"Yang bersangkutan cukup bawa fotokopi KK, datang ke Dinas Dukcapil daerah asal.”

“Dari daerah asal membuatkan surat pindah untuk dibawa ke tempat tujuan.”

“Dinas Dukcapil tempat tujuan setelah menerima surat pindah, kemudian menerbitkan KTP-el (KTP elektronik) dan KK.”

“KTP-el yang lama ditarik oleh Dinas Dukcapil di tempat baru," jelas Zudan melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com pada Selasa (13/11/2018).

Sedangkan posisi RT/RW pada aturan baru tersebut tetap diperlukan, untuk membuat dokumen Kartu Keluarga pertama kali.

Mereka yang pindah domisili juga tetap perlu melapor RT/RW setempat untuk berpamitan, dan melapor saat datang di tempat baru sekaligus mengenalkan diri.

 Jika terdapat kondisi ada masyarakat yang tidak pamit, maka pihak RT/RW akan mendapat pemberitahuan dari Dinas Dukcapil, bahwa penduduk yang bersangkutan telah pindah tempat tinggal.

Pemberitahuan tersebut disampaikan lewat surat, ataupun dengan memanfaatkan teknologi yang sudah ada, seperti e-mail, maupun lewat aplikasi pesan WhatsApp.

"Apa saja boleh. Email boleh, surat boleh, WhatsApp boleh. Teknologi sudah maju," ucap Zudan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa peraturan pindah domisili tanpa Surat Pengantar RT/RW merupakan langkah untuk mempermudah urusan penduduk dan tak disulitkan dengan birokrasi.

"Sudah Resmi (Perpres). Mempermudah supaya jangan ada birokrasi," ujar Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo juga menampik bila aturan tersebut menjadikan masyarakat leluasa keluar masuk daerah, tanpa sepengetahuan RT setempat.

Dia menjelaskan, penduduk yang berpindah tempat tinggal akan terlacak atau terupdate, dalam sistem yang ada di Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Ya enggak dong, kan tetap ada database-nya toh.”

“Anda sekarang mau pindah ke Kalimantan Utara buka NIK Anda. Kan ada NIK awal, kan udah punya," bebernya.

(Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul “Pindah Domisili Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW Lagi, Begini Caranya”)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved