Tak Cuma Sekali, KPI Sering Beri Sanksi untuk Animasi Spongebob SquarePants, Adegan ini Penyebabnya
Tak Cuma Sekali, KPI Sering Beri Sanksi untuk Animasi Spongebob SquarePants, Adegan ini Penyebabnya
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Tri Mulyono
SURYA.co.id - Untuk kesekian kalinya animasi Spongebob SquarePants kembali terkena sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sanksi yang dilayangkan KPI ini tentu bukan tanpa alasan. Hal itu lantaran, animasi Spongebob SquarePants dinilai mengandung unsur kekerasan di beberapa adegannya.
Keterangan tersebut seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, seperti dikutip dalam artikel "KPI Beri Sanksi SpongeBob SquarePants, Ini Penyebabnya".
• Penyebab Anak Pedangdut Elvy Sukaesih Ngamuk hingga Rusak Warung Tetangga
• Lihat Respon Anang Hermansyah saat Ashanty Ngompol di Dalam Mobil, Langsung Singgung Ibu
• Muzdalifah Ungkap Kondisi Keluarga dengan Fadel Islami Seusai Pasang Iklan Jual Rumah

"Bahwa program siaran 'Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie' yang ditayangkan oleh stasiun GTV pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 yang terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," ujar Mulyo, Minggu (15/9/2019).
Sanksi tersebut dikeluarkan KPI secara tertulis untuk program yang ditayangkan GTV "Bis Movies Family: The Spongebob SquarePants Movie".
Kemudian pada 6 Agustus 2019 mulai pukul 11.14 pada segmen "Rabbids Invasion" yang terdapat adegan seekor kelinci melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap kelinci lain.
Mulyo merinci, tindakan kekerasan yang dimaksud adalah adegan memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah.
Mulyo mengatakan, adegan-adegan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.
Tayangan itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.
Selain animasi Spongebob Squarepants, ada sebanyak 13 program televisi dan radio yang diberi sanksi.
Jenis pelanggaran yang ditemukan KPI dari program-program tersebut bermacam-macam, yakni adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, dan konflik pribadi.
Mulyo berharap pemberian sanksi ini dapat menimbulkan efek jera dan membuat program televisi Indonesia lebih berkualitas.
Bukan Peringatan Pertama KPI
Sanksi yang dilayangkan KPI untuk animasi Spongebob SquarePants bukanlah kali yang pertama.
Pada 2014 misalnya, KPI pernah memberikan sanksi pada beberapa tayangan animasi anak, salah satunya Spongebob Squarepants.
Sanksi berupa peringatan tersebut tercantum dalam laman resmi KPI dengan nomor 2200/K/KPI/09/14 yang diterbitkan pada 19 September 2014.
Saat itu KPI berpendapat, tayangan tersebut memiliki dampak buruk bagi perkembangan fisik dan mental anak karena mengandung muatan kekerasan fisik, penggunaan senjata tajam, kata-kata kasar, adegan berbahaya, muatan pornografi, hingga unsur mistis.
Tak ayal, kabar itu menjadi perbincangan masyarakat Indonesia, terutama para penggemar serial animasi jenaka asal Amerika ini.
Tagar #savespongebob lalu menjadi trending topic di twitter Indonesia, beragam meme berisi kritik kepada KPI pun muncul.
Tak berhenti di situ, pada pertengahan 2016, masyarakat Indonesia kembali digemparkan dengan pemotongan adegan hingga penerapan sensor pada sejumlah adegan serial animasi Spongebob Squarepants.
Sebagai contoh, karakter Sandy Tupai disensor karena mengenakan bikini.
Banyak netizen menduga, sensor berupa pengaburan terhadap tayangan kartun tersebut atas kebijakan KPI.
Meski demikian, ketika itu Komisioner KPI Pusat Agatha Lily mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kebijakan untuk melakukan sensor pengaburan terhadap program kartun dan animasi.
Menurut dia, KPI juga tidak pernah meminta lembaga sensor untuk mengaburkan adegan-adegan tertentu dalam film kartun.
"Tidak pernah kami minta melakukan blur atau pengaburan gambar animasi seperti itu. Kami tidak ada kebijakan itu," kata Agatha.
Meski sensor atau pemotongan gambar dilakukan oleh lembaga sensor film, lanjut Agatha, namun lembaga penyiaran memiliki kewenangan untuk melakukan quality control (QC) berupa editing atau pengaburan jika ada yang dianggap tak layak tayang.
Adapun mengenai kriteria gambar-gambar yang harus disensor, kata dia, di antaranya jika gambarnya memperlihatkan bagian tubuh yang tidak pantas, khususnya perempuan dewasa.
Selain itu, gambar kekerasan dan sadisme, seperti adegan pemukulan, menusuk, menendang, dan menembak hingga keluar darah.
Animasi Lain yang Juga Mendapat Sanksi KPI
1. Bima Sakti
Serial animasi Bima Sakti pernah mendapatkan teguran KPI pada 9 Juni 2014 berdasarkan surat teguran nomor 1330/K/KPI/06/14.
KPI menemukan pelanggaran pada serial animasi Bima Sakti yang tayang di ANTV pada 12 Mei 2014 pukul 12.53 WIB.
"Program Siaran Animasi tersebut secara eksplisit menayangkan adegan pemukulan yang dilakukan berulang kali ke wajah lawannya," tulis KPI dalam situs web resminya.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta pelarangan dan pembatasan adegan kekerasan.
Selain itu, KPI Pusat juga menemukan adegan lainnya pada 12 Mei 2014 pukul 13.02 WIB yang menayangkan adegan pelemparan pisau ke arah Bima.
Menurut KPI, adegan ini sangat berbahaya dan rentan untuk ditiru dan dilakukan oleh anak-anak.
"KPI menilai tayangan znimasi ini secara keseluruhan bermuatan kekerasan, sehingga tidak layak tayang pada jam tayang anak-anak atau klasifikasi A. Jika tetap ingin menayangkan program tersebut dapat menayangkannya pada jam tayang dewasa yaitu pukul 22.00-03.00 WIB," papar KPI.
2. Little Krisnha
Serial animasi Little Krisnha juga dikategorikan dalam tayangan anak berbahaya.
KPI melayangkan surat tegurannya pada 3 September 2015 dengan nomor 973/K/KPI/09/15.
Dalam situs web resminya KPI menjelaskan, berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Little Krisnha yang tayang di ANTV pada 1 September 2015 mulai pukul 07.28 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja.
Menurut KPI, program tersebut menayangkan adegan kekerasan berupa pembacokan.
"KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena berpotensi memberikan pengaruh buruk pada anak-anak dan remaja yang menonton," tulis KPI.
3. Tom & Jerry
Tak hanya Little Krisnha dan Bima Sakti, serial animasi Tom & Jerry juga dikategorikan sebagai tayangan berbahaya untuk anak-anak.
Pada 4 Mei 2014, KPI mengeluarkan surat peringatan nomor 959/K/KPI/05/14 untuk program yang tayang di ANTV ini.
"Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Tom & Jerry” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 4 Maret 2014 pada pukul 08.01 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja," tulis KPI.
Menurut KPI, tayangan ini tidak memperhatikan pelarangan dan pembatasan siaran rokok, napza dan minuman beralkohol serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
"Program tersebut menayangkan adegan tokoh Spike tengah merokok. KPI menilai tayangan tersebut menampilkan perilaku yang tidak pantas serta dapat menimbulkan dampak negative dan berpotensi ditiru oleh anak," lanjut KPI.
4. Crayon Sinchan
Berbeda dengan Bima Sakti, Little Krisnha, dam Tom & Jerry, serial animasi Crayon Sinchan tak masuk dalam kategori tayangan anak berbahaya.
Namun Crayon Sinchan yang pada 2014 tayang di RCTI dan Spongebob SquarePants yang saat itu tayang di Global TV masuk dalam kategori hati-hati.
Orangtua diimbau untuk mengawasi putra-putrinya yang menyaksikan tayangan ini.
“Kami instruksikan kepada stasiun TV tersebut untuk menghilangkan muatan-muatan kekerasan dan adegan berbahaya serta tidak pantas ditiru oleh anak-anak. Bila tidak bisa diedit, berarti tayangan tersebut memang tidak layak ditonton dan harus dihentikan,” tulis KPI.