Tak Cuma Sekali, KPI Sering Beri Sanksi untuk Animasi Spongebob SquarePants, Adegan ini Penyebabnya

Tak Cuma Sekali, KPI Sering Beri Sanksi untuk Animasi Spongebob SquarePants, Adegan ini Penyebabnya

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Tri Mulyono
nickelodeon
Tak Cuma Sekali, KPI Sering Beri Sanksi untuk Animasi Spongebob SquarePants, Adegan ini Penyebabnya 

SURYA.co.id - Untuk kesekian kalinya animasi Spongebob SquarePants kembali terkena sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sanksi yang dilayangkan KPI ini tentu bukan tanpa alasan. Hal itu lantaran, animasi Spongebob SquarePants dinilai mengandung unsur kekerasan di beberapa adegannya.

Keterangan tersebut seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, seperti dikutip dalam artikel "KPI Beri Sanksi SpongeBob SquarePants, Ini Penyebabnya".

Penyebab Anak Pedangdut Elvy Sukaesih Ngamuk hingga Rusak Warung Tetangga

Lihat Respon Anang Hermansyah saat Ashanty Ngompol di Dalam Mobil, Langsung Singgung Ibu

Muzdalifah Ungkap Kondisi Keluarga dengan Fadel Islami Seusai Pasang Iklan Jual Rumah

Spongebob SquarePants kembali kena sanksi KPI karena adegan kekerasan.
Spongebob SquarePants kembali kena sanksi KPI karena adegan kekerasan. (Twitter)

"Bahwa program siaran 'Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie' yang ditayangkan oleh stasiun GTV pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 yang terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," ujar Mulyo, Minggu (15/9/2019).

Sanksi tersebut dikeluarkan KPI secara tertulis untuk program yang ditayangkan GTV  "Bis Movies Family: The Spongebob SquarePants Movie".

Kemudian pada 6 Agustus 2019 mulai pukul 11.14 pada segmen "Rabbids Invasion" yang terdapat adegan seekor kelinci melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap kelinci lain.

Mulyo merinci, tindakan kekerasan yang dimaksud adalah adegan memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah.

Mulyo mengatakan, adegan-adegan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.

Tayangan itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.

Selain animasi Spongebob Squarepants, ada sebanyak 13 program televisi dan radio yang diberi sanksi.

Jenis pelanggaran yang ditemukan KPI dari program-program tersebut bermacam-macam, yakni adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, dan konflik pribadi.

Mulyo berharap pemberian sanksi ini dapat menimbulkan efek jera dan membuat program televisi Indonesia lebih berkualitas.

Bukan Peringatan Pertama KPI

Sanksi yang dilayangkan KPI untuk animasi Spongebob SquarePants bukanlah kali yang pertama.

Pada 2014 misalnya, KPI pernah memberikan sanksi pada beberapa tayangan animasi anak, salah satunya Spongebob Squarepants.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved