Berita Surabaya
Pria Pengangguran di Surabaya Mengaku Ketagihan lalu Ngecer Sabu di Rumahnya
Pria pengangguran di Surabaya mengaku ketagihan mengonsumsi sabu juga ngecer di rumahnya.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria asal Sombo, Surabaya. AW ditangkap usai kedapatan menyimpan sabu.
Pria berusia 36 tahun ini dijerat dengan Pasal 112,114 KUHP UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Yasin mengatakan tersangka ini selain mengonsumsi sabu juga sebagai pengecer. Berdasarkan informasi dari masyrakat, tersangka sering transaksi sabu di rumahnya.
"Langsung kami lakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Sombo," terang Yasin, Kamis (12/9/2019).
Korps Bhayangkara langsung menggeledah kamar AW. Diduga kuat sabu disimpan disana.
Tak sulit bagi polisi menemukan satu poket sabu berisi 0,54 gram dan dua plastik klip kosong, serta sebuah sekrop kecil dan sedotan yang digunakan untuk mengemas sabu dalam jumlah kecil.
Kepada petugas AW mengaku ketagihan saat konsumsi sabu. Setelah beberapa bulan, dia mencoba bisnis barang haram itu. Meski tidak mengambil keuntungan yang cukup banyak. Setidaknya, sabu selain dikonsumsi juga dijual dalam jumlah kecil.
Sabu yang sudah dibeli itu disisihkan. Kemudian dijual ke teman-temannya sendiri.
"Saya beli 300 ribu di Jalan Kunti," kata AW.
Kini, pria pengangguran ini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.