Berita Nganjuk
UPDATE 8 Fakta Kecelakaan Selorejo Nganjuk Innova vs Bus Mira, Korban Sempat Konsumsi Pil Koplo
UPDATE 8 Fakta Kecelakaan Selorejo Nganjuk Innova vs Bus Mira, Korban Sempat Konsumsi Pil Koplo
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
3. Tohir pernah jadi tahanan
Eko Murbiyanto menuturkan, warga Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo ini juga merupakan residivis kasus narkoba. Tohir dihukum sembilan bulan penjara, dan baru bebas pada 17 Agustus lalu, karena mendapat remisi.
4. Hukuman untuk korban selamat
Eko menambahkan, kepada Polisi, Tohir juga mengaku mengonsumsi pil koplo pada Minggu (8/9/2019) malam, sehari sebelum terjadi kecelakaan maut. Namun, tidak diketahui apakah tiga temannta yang tewas dalam kecelakaan juga mengonsumsi pil tersebut.
"Mengonsumsi, keterangan dari dia. Malam sebelum kecelakaan. Tapi jalau tiga teman yang lainya kami tidak tahu," katanya.
Akibat perbuatannya, Tohir dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

5. Tersangka Belum Ditetapkan

Sementara itu, AKP Hegy Renata, Kasatlantas Polres Nganjuk mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan siapa tersangka dalam peritiwa ini.
Hal ini dikarenakan pihak berwenang masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan ketrangan saksi beserta bukti-bukti.
Meski begitu, AKP Hegy Renata, Kasatlantas Polres Nganjuk menuturkan pengemudi mobil Innova berpotensi menjadi tersangka.
"Tapi dengan melihat olah TKP memang pengemudi Toyota Inova yang potensi bisa menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan itu. Yang pasti silahkan ditunggu saja hasil penyelidikan yang masih kami lakukan," kata AKP Hegy Renata, Kasatlantas Polres Nganjuk, Selasa (10/9/2019).
6. Penyelidikan Akan Berjalan Panjang
Maish dituturkan oleh AKP Hegy Renata, ia mengatakan proses proses penyelidikan kasus kecelakaan tersebut diperkirakan butuh waktu panjang.
Hal ini dikarenakan penangkapan korban selamat, Tohir Rohjana oleh jajaran Polres Ponorogo.
"Khusus untuk korban selamat bisa di konfirmasi ke Polres Ponorogo ya. Mereka yang memprosesnya. Kami hanya akan meminta keterangan korban selamat itu tapi menunggu dari Polres Ponorogo," ucap Hegy.